Suara.com - Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengaku bersyukur Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan menjadi UU TPKS. Pasalnya, RUU TPKS bertahun-tahun terkendala pembahasannnya.
"Kami telah melewati suatu proses yang sungguh histories. Undang Undang TPKS yang bertahun-tahun terkendala Alhamdulillah disetujui 12 April 2022," ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Jaleswari menuturkan pihaknya mencermati bahwa berbagai data Komnas Perempuan dan Kementerian PPPA, menunjukkan prevalensi adanya korban perempuan atas kasus kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak.
Pasalnya, kata Jaleswari, berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2020 hingga Juni 2021, sebanyak 301.878 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sehingga hal tersebut menjadi perhatian semua pihak terkait urgensi disahkannya UU TPKS.
"Menjadi keprihatinan kita bersama, kenapa urgensi RUU PKS itu menjadi suatu keniscayaan," ucap dia.
Tak hanya itu, Jaleswari dari data yang dirilis dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020.
Dari tahun tersebut, sebanyak 24.325 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sedangkan 31.768 kasus kekerasan terhadap anak.
"Kasus kekerasan terjadi pada perempuan dan anak tercatat sepanjang tahun 2019 hingga tahun 2020, terdapat 24.325 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 31.768 kasus kekerasan terhadap anak," katanya.
Berita Terkait
-
Bakal Kawal Terus, Pemuda Katolik Jatim Sebut UU TPKS Jadi Kado Terindah Bagi Perempuan di Hari Kartini
-
Banyak Kampus Belum Siap Terapkan Permendikbud PPKS, Rifka Annisa Ajak Kawal UU TPKS
-
RUU TPKS Disahkan, Hannah Al Rashid Nangis Bahagia
-
UU TPKS Akhirnya Disahkan Setelah Tujuh Tahun Terlunta-lunta, Menko Muhadjir: Ini Prestasi Luar Biasa
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut