Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menelusuri kasus pencemaran udara karena debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara. Ada kemungkinan, perusahaan yang disanksi akan bertambah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, saat ini pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pada PT KCN, PT HSD, dan PT PBI selaku operator di pelabuhan Marunda.
"Jadi memang kan saat ini sudah ada tiga kan, selain KCN ada dua perushaan lagi kita sudah kenakan sanksi dan memang kita juga akan mulai turunkan lagi pejabat PPLH kami, pengawas lingkungan hidup kami," ujar Asep di Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Asep mengatakan, kasus ini mulai diselidiki sejak ada aduan dari masyarakat.
Selanjutnya, Asep juga mengakui ada laporan dari PT KCN mengenai ada sejumlah perusahaan yang juga melakukan bongkar muat batu bara.
"Kemudian pengaduan KCN kita kembangkan ke perusahaan lain, dan memang kemarin KCN juga menyampaikan ada perusahaan lain ya kita tetap akan coba investigasi," jelasnya.
Petugas PPLH disebutnya akan melakukan pengecekan ke perusahaan lain yang melakukan bongkar muat batu bara. Jika ada yang terbukti juga berkontribusi pada penyebaran debu batu bara maka akan disanksi juga.
"Kita lihat pengelolaannya, dari pengelolaan penanganan debunya, kemudian ke K3N-nya, pengangkutannya kita nilai lah untuk menjadi acuan penilaian kepatuhan mereka," katanya.
Baca Juga: Tak Mau Terima Dana CSR dari PT KCN, Ketua RW di Marunda: yang Penting Jangan Kirim Kami Racun
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK