Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang, saat ini sudah diterima di Sekretariat Negara (Setneg)
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Hal tersebut disampaikannya setelah menghubungi Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.
"Saya sudah menelepon, kontak Pak Mensesneg, ini posisi RUU ini ada di mana, baru hari ini rancangan undang-undang ini baru diterima di Setneg," ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Setelah diterima Mensesneg, nantinya UU TPKS akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU TPKS tersebut.
"Nanti akan prosesnya paraf Menkumham kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah itu baru ditandatangani oleh Jokowi," ucapnya.
Selain itu, Jaleswari menyebut euforia RUU TPKS yang telah disahkan menjadi UU TPKS sebagai simbol gerakan baru yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Bahkan, kata dia, menandakan sejarah baru untuk berkolaborasi dengan pihak -pihak terkait.
"Bagaimana kita melihat RUU PKS ini menjadi semacam cermin, semacam simbol dari gerakan baru kita dan ini justru hadir pada Hari Kartini. Saya rasa menandakan sejarah baru bahwa sebetulnya kita semua bisa berkolaborasi menanggalkan egosektoral masing-masing adalah layak untuk terus diglorifiikasi agar terinternalisasi dan menjadi norma baru daa pembahasan kedepannya," katanya.
Lebih lanjut, Jaleswari menyebut masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang panjang yakni RUU terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RKUHP untuk disahkan. Hal tersebut kata dia agar RUU tersebut dapat melindungi hak-hak perempuan, anak dan kelompok rentan.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan Tembus 301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui
"Kita masih punya pekerjaan rumah panjang kalaupun ini RUU disahkan dan kemudian bisa kita jadi undang-undang RUU PPRT juga dan kemudian (Rancangan) KUHP (disahkan) sebagai satu rumpun untuk melindungi hak-hak perempuan anak dan kelompok rentan. Saya rasa ini adalah legacy bukan hanya pemerintah tetapi ini legacy DPR, masyarakat sipil semua bahwa sebetulnya kita sedang membangun peradaban baru melakui terobosan dari RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu
-
Lebih Dekat, Lebih Hijau: Produksi LPG Lokal untuk Tekan Emisi Transportasi Energi
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana