Suara.com - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (TPKS) yang telah disahkan menjadi undang-undang, saat ini sudah diterima di Sekretariat Negara (Setneg)
Pernyataan tersebut disampaikan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Hal tersebut disampaikannya setelah menghubungi Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno.
"Saya sudah menelepon, kontak Pak Mensesneg, ini posisi RUU ini ada di mana, baru hari ini rancangan undang-undang ini baru diterima di Setneg," ujar Jaleswari dalan webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Setelah diterima Mensesneg, nantinya UU TPKS akan ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pemberdayaan Perempuandan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU TPKS tersebut.
"Nanti akan prosesnya paraf Menkumham kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setelah itu baru ditandatangani oleh Jokowi," ucapnya.
Selain itu, Jaleswari menyebut euforia RUU TPKS yang telah disahkan menjadi UU TPKS sebagai simbol gerakan baru yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Bahkan, kata dia, menandakan sejarah baru untuk berkolaborasi dengan pihak -pihak terkait.
"Bagaimana kita melihat RUU PKS ini menjadi semacam cermin, semacam simbol dari gerakan baru kita dan ini justru hadir pada Hari Kartini. Saya rasa menandakan sejarah baru bahwa sebetulnya kita semua bisa berkolaborasi menanggalkan egosektoral masing-masing adalah layak untuk terus diglorifiikasi agar terinternalisasi dan menjadi norma baru daa pembahasan kedepannya," katanya.
Lebih lanjut, Jaleswari menyebut masih ada Pekerjaan Rumah (PR) yang panjang yakni RUU terkait Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RKUHP untuk disahkan. Hal tersebut kata dia agar RUU tersebut dapat melindungi hak-hak perempuan, anak dan kelompok rentan.
Baca Juga: Kekerasan Perempuan Tembus 301.878 Kasus, Deputi V KSP: Alhamdulillah UU TPKS Sudah Disetujui
"Kita masih punya pekerjaan rumah panjang kalaupun ini RUU disahkan dan kemudian bisa kita jadi undang-undang RUU PPRT juga dan kemudian (Rancangan) KUHP (disahkan) sebagai satu rumpun untuk melindungi hak-hak perempuan anak dan kelompok rentan. Saya rasa ini adalah legacy bukan hanya pemerintah tetapi ini legacy DPR, masyarakat sipil semua bahwa sebetulnya kita sedang membangun peradaban baru melakui terobosan dari RUU TPKS," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari