Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan penggantian nama yang semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Eddy menuturkan penggantian nama tersebut karena dalam studi kejahatan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius atau Graviora Delicta.
"Berdasarkan usulan kami, teman-teman di Universitas Gadjah Mada karena pemikiran simpel, kebetulan latar belakang saya hukum pidana. Dalam studi kejahatan saya selalu mengutip istilah yang digunakan oleh Paus Yohanes Paulus 2, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu dalam studi kejahatan Graviora Delicta atau kejahatan yang paling serius," ujar Eddy pada Jumat (22/4/2022).
Kata dia meski tidak dikategorikan sebagai extraordinary crime, namun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.
"Karena kekerasan seksual itu sangat rentan terhadap perempuan dan anak yang notabene mereka harus dilindungi, tapi justru banyak terjadi kekerasan seksual dperempuan dan anak. Oleh karena itu disebut Graviora Delicta," tutur Eddy.
Eddy menjelaskan pengubahan nama dari penghapusan kekerasan seksual menjadi tindak pidana kekerasan seksual, karena mengacu pada doktrin hukum pidana.
Kata dia, jika hanya menyebut UU penghapusan kekerasan seksual, maka nantinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak hanya fokus pada pidana administrasi.
Sehingga pemerintah mengubah nama menjadi tindak pidana kekerasan seksual untuk memberi tanda bahwa ada persoalan yang mendasar.
"Mengapa kita mengubah namanya 180° yang tadinya penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ini memberi sinyal kepada publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu bukan soal persoalan pidana administrasi, tapi ada persoalan yang sangat mendasar," ungkap Eddy.
Eddy menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan sesuatu yang melanggar hak dan martabat anak dan perempuan. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU TPKS.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sesuatu yang melanggar harkat dan martabat koderat perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Allah yang sebenarnya memiliki kedudukan yang setara sederajat dan laki-laki, sehingga kami mengubah nama itu dari menjadi undang-undang penghapusan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Paradigma Baru, Wamenkumham: Fokus Korupsi Ada pada Pencegahan
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....
-
Wamen Hukum Dorong Revisi UU TPPO, Korban Bakal Dapat Ganti Rugi dari Pelaku?
-
Wamenkum Klaim Ada Pasal Sakti di RUU KUHAP yang Lindungi KPK, Benarkah?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga