Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan penggantian nama yang semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Eddy menuturkan penggantian nama tersebut karena dalam studi kejahatan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius atau Graviora Delicta.
"Berdasarkan usulan kami, teman-teman di Universitas Gadjah Mada karena pemikiran simpel, kebetulan latar belakang saya hukum pidana. Dalam studi kejahatan saya selalu mengutip istilah yang digunakan oleh Paus Yohanes Paulus 2, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu dalam studi kejahatan Graviora Delicta atau kejahatan yang paling serius," ujar Eddy pada Jumat (22/4/2022).
Kata dia meski tidak dikategorikan sebagai extraordinary crime, namun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.
"Karena kekerasan seksual itu sangat rentan terhadap perempuan dan anak yang notabene mereka harus dilindungi, tapi justru banyak terjadi kekerasan seksual dperempuan dan anak. Oleh karena itu disebut Graviora Delicta," tutur Eddy.
Eddy menjelaskan pengubahan nama dari penghapusan kekerasan seksual menjadi tindak pidana kekerasan seksual, karena mengacu pada doktrin hukum pidana.
Kata dia, jika hanya menyebut UU penghapusan kekerasan seksual, maka nantinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak hanya fokus pada pidana administrasi.
Sehingga pemerintah mengubah nama menjadi tindak pidana kekerasan seksual untuk memberi tanda bahwa ada persoalan yang mendasar.
"Mengapa kita mengubah namanya 180° yang tadinya penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ini memberi sinyal kepada publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu bukan soal persoalan pidana administrasi, tapi ada persoalan yang sangat mendasar," ungkap Eddy.
Eddy menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan sesuatu yang melanggar hak dan martabat anak dan perempuan. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU TPKS.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sesuatu yang melanggar harkat dan martabat koderat perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Allah yang sebenarnya memiliki kedudukan yang setara sederajat dan laki-laki, sehingga kami mengubah nama itu dari menjadi undang-undang penghapusan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Jutaan Laporan Masuk, KAI Temukan Puluhan Kasus Pelecehan Seksual
-
Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi
-
Lapor Kekerasan Seksual Malah Dikasih Tasbih: Sejak Kapan UPTD PPA Jadi Majelis Taklim?
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan