Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan alasan penggantian nama yang semula RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Eddy menuturkan penggantian nama tersebut karena dalam studi kejahatan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius atau Graviora Delicta.
"Berdasarkan usulan kami, teman-teman di Universitas Gadjah Mada karena pemikiran simpel, kebetulan latar belakang saya hukum pidana. Dalam studi kejahatan saya selalu mengutip istilah yang digunakan oleh Paus Yohanes Paulus 2, bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak itu dalam studi kejahatan Graviora Delicta atau kejahatan yang paling serius," ujar Eddy pada Jumat (22/4/2022).
Kata dia meski tidak dikategorikan sebagai extraordinary crime, namun kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius.
"Karena kekerasan seksual itu sangat rentan terhadap perempuan dan anak yang notabene mereka harus dilindungi, tapi justru banyak terjadi kekerasan seksual dperempuan dan anak. Oleh karena itu disebut Graviora Delicta," tutur Eddy.
Eddy menjelaskan pengubahan nama dari penghapusan kekerasan seksual menjadi tindak pidana kekerasan seksual, karena mengacu pada doktrin hukum pidana.
Kata dia, jika hanya menyebut UU penghapusan kekerasan seksual, maka nantinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak hanya fokus pada pidana administrasi.
Sehingga pemerintah mengubah nama menjadi tindak pidana kekerasan seksual untuk memberi tanda bahwa ada persoalan yang mendasar.
"Mengapa kita mengubah namanya 180° yang tadinya penghapusan kekerasan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, ini memberi sinyal kepada publik bahwa kekerasan seksual terhadap anak itu bukan soal persoalan pidana administrasi, tapi ada persoalan yang sangat mendasar," ungkap Eddy.
Eddy menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan sesuatu yang melanggar hak dan martabat anak dan perempuan. Sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berganti nama menjadi RUU TPKS.
"Kekerasan terhadap perempuan dan anak itu sesuatu yang melanggar harkat dan martabat koderat perempuan dan anak sebagai mahluk ciptaan Allah yang sebenarnya memiliki kedudukan yang setara sederajat dan laki-laki, sehingga kami mengubah nama itu dari menjadi undang-undang penghapusan seksual menjadi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Berita Terkait
-
Koalisi Sipil Desak Menag Minta Maaf Soal Pernyataan Kekerasan Seksual di Ponpes Terlalu Dibesarkan
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
-
Paradigma Baru, Wamenkumham: Fokus Korupsi Ada pada Pencegahan
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bicara Berantas Korupsi: Bukan Seberapa Banyak Penindakan, Tapi....
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?