- Pengaturan penyadapan dalam KUHAP Nasional belum dapat diterapkan tanpa adanya undang-undang tersendiri.
- Kewenangan penyadapan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan lembaga berdasar undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
- Aturan penyadapan dalam KUHAP muncul karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturannya di undang-undang khusus.
Suara.com - Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang penyadapan di dalam KUHAP Nasional. Namun, tindakan tersebut belum dapat dilaksanakan selama pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, meskipun telah ada aturan mengenai penyadapan dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum dapat melakukan kegiatan tersebut.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 yang terdiri atas dua ayat dalam KUHAP Nasional.
Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam KUHAP Nasional baru dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan. KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah. Karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.
Eddy menambahkan, masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Nasional bukan merupakan permintaan dari pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.
“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan. Intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.
Berita Terkait
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi