News / Nasional
Selasa, 23 Desember 2025 | 16:29 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Pengaturan penyadapan dalam KUHAP Nasional belum dapat diterapkan tanpa adanya undang-undang tersendiri.
  • Kewenangan penyadapan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan lembaga berdasar undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
  • Aturan penyadapan dalam KUHAP muncul karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturannya di undang-undang khusus.

Suara.com - Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang penyadapan di dalam KUHAP Nasional. Namun, tindakan tersebut belum dapat dilaksanakan selama pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, meskipun telah ada aturan mengenai penyadapan dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum dapat melakukan kegiatan tersebut.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 yang terdiri atas dua ayat dalam KUHAP Nasional.

Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam KUHAP Nasional baru dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.

“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan. KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah. Karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.

Eddy menambahkan, masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Nasional bukan merupakan permintaan dari pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.

“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan. Intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.

Baca Juga: Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.

Load More