- Pengaturan penyadapan dalam KUHAP Nasional belum dapat diterapkan tanpa adanya undang-undang tersendiri.
- Kewenangan penyadapan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan lembaga berdasar undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
- Aturan penyadapan dalam KUHAP muncul karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturannya di undang-undang khusus.
Suara.com - Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang penyadapan di dalam KUHAP Nasional. Namun, tindakan tersebut belum dapat dilaksanakan selama pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, meskipun telah ada aturan mengenai penyadapan dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum dapat melakukan kegiatan tersebut.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 yang terdiri atas dua ayat dalam KUHAP Nasional.
Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam KUHAP Nasional baru dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan. KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah. Karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.
Eddy menambahkan, masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Nasional bukan merupakan permintaan dari pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.
“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan. Intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.
Baca Juga: Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.
Berita Terkait
-
Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara
-
Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial
-
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia