Suara.com - Setelah dua tahun tidak diizinkan mudik karena pandemi Covid-19, Lebaran tahun 2022 ini akhirnya pemerintah memberikan lampu hijau. Namun tetap ada syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu kalian patuhi.
Aturan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 tentu saja disambut dengan gembira oleh hampir seluruh masyarakat. Meski begitu, ada sejumlah syarat mudik Lebaran 2022 yang harus diperhatikan. Apa saja syaratnya?
Aturan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat mudik lebaran tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Syarat Mudik Lebaran 2022
Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi PPDN?
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Transportasi Umum
Kementerian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC ditetapkan sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen maupun PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kereta api juga diwajibkan telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, aturan mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku tanggal 5 April 2022.
Sedangkan untuk aturan baru mudik Lebaran naik kapal laut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan dan persyaratannya juga sama seperti yang telah disebutkan di atas.
Bagi Anda yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk menaati syarat mudik lebaran 2022 terbaru dan aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama dalam perjalanan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
-
Daftar 3 Rest Area di Jalur Cianjur, Lepas Lelah Sambil Menikmati Pemandangan Alam
-
Ingatkan Warga Jaga Prokes Saat Mudik, Wapres: Jangan Sampai Bawa Virus ke Kampung Halaman
-
Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
Terkini
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini