Suara.com - Setelah dua tahun tidak diizinkan mudik karena pandemi Covid-19, Lebaran tahun 2022 ini akhirnya pemerintah memberikan lampu hijau. Namun tetap ada syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu kalian patuhi.
Aturan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 tentu saja disambut dengan gembira oleh hampir seluruh masyarakat. Meski begitu, ada sejumlah syarat mudik Lebaran 2022 yang harus diperhatikan. Apa saja syaratnya?
Aturan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat mudik lebaran tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Syarat Mudik Lebaran 2022
Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi PPDN?
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Transportasi Umum
Kementerian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC ditetapkan sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen maupun PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kereta api juga diwajibkan telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, aturan mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku tanggal 5 April 2022.
Sedangkan untuk aturan baru mudik Lebaran naik kapal laut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan dan persyaratannya juga sama seperti yang telah disebutkan di atas.
Bagi Anda yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk menaati syarat mudik lebaran 2022 terbaru dan aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama dalam perjalanan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
-
Daftar 3 Rest Area di Jalur Cianjur, Lepas Lelah Sambil Menikmati Pemandangan Alam
-
Ingatkan Warga Jaga Prokes Saat Mudik, Wapres: Jangan Sampai Bawa Virus ke Kampung Halaman
-
Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat