Suara.com - Setelah dua tahun tidak diizinkan mudik karena pandemi Covid-19, Lebaran tahun 2022 ini akhirnya pemerintah memberikan lampu hijau. Namun tetap ada syarat mudik lebaran 2022 terbaru yang perlu kalian patuhi.
Aturan diperbolehkannya mudik Lebaran 2022 tentu saja disambut dengan gembira oleh hampir seluruh masyarakat. Meski begitu, ada sejumlah syarat mudik Lebaran 2022 yang harus diperhatikan. Apa saja syaratnya?
Aturan Mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan mudik yang mulai berlaku sejak tanggal 2 April 2022 lalu. Aturan dan syarat mudik lebaran tersebut telah diatur di dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Syarat Mudik Lebaran 2022
Lantas, seperti apa aturan terbaru mudik Lebaran 2022 bagi PPDN?
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tetap diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam, atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai aturan baru mudik lebaran 2022.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkannya tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, serta tidak wajib untuk menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun mereka wajib didampingi oleh pelaku perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Transportasi Umum
Kementerian Kesehatan RI telah menyebutkan bahwa mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC ditetapkan sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.
Kemenkes melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama mudik lebaran tahun 2022. Selain itu, kegiatan mudik tahun 2022 ini juga dapat dilakukan tanpa tes Covid-19 antigen maupun PCR, seperti yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
Sementara itu, untuk pemudik yang menggunakan kereta api juga diwajibkan telah mendapatkan dosis vaksin booster (vaksin ketiga). Selain itu, aturan mudik Lebaran 2022 menggunakan kereta api mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku tanggal 5 April 2022.
Sedangkan untuk aturan baru mudik Lebaran naik kapal laut telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 37 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan dan persyaratannya juga sama seperti yang telah disebutkan di atas.
Bagi Anda yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, jangan lupa untuk menaati syarat mudik lebaran 2022 terbaru dan aturan perjalanan yang sudah ditetapkan dengan disiplin. Jaga kesehatan, selalu gunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak selama dalam perjalanan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Tiket Mudik Gratis Ludes, Pemprov DKI Lakukan Verifikasi untuk Cari Sisa Kuota
-
Daftar 3 Rest Area di Jalur Cianjur, Lepas Lelah Sambil Menikmati Pemandangan Alam
-
Ingatkan Warga Jaga Prokes Saat Mudik, Wapres: Jangan Sampai Bawa Virus ke Kampung Halaman
-
Mudik Lebaran 2022, Kemenkes SIapkan 340 Pos Kesehatan di Sepanjang Jalur Mudik
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga
-
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
-
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
-
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
-
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
-
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
-
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
-
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus