Suara.com - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Polda Metro Jaya bersikap arogan, karena enggan meminta maaf kepada Abdul Manaf. Abdul merupakan pria yang salah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
"Kengganan Polda Metro Jaya untuk tidak minta maaf secara terbuka dan bahkan sejauh ini belum melakukan penindakan kepada anggota Polri yang telah keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka, merupakan bentuk dari arogansi aparat penegak hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022). '
Andi menilai kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat serius, sehingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Progam harus mengambil tindakan tegas.
"Lembaga pengawas internal Polri seperti Propam dan Irwasum tidak boleh berdiam diri, jangan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Karena kekeliruan tersebut dapat berpengaruh pada akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam kerja-kerja penegakan hukum kedepannya," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. Namun, belakangan mereka mengaku salah dalam mengidentifikasi Abdul Manaf melalui teknologi face recognition.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai tak perlu ada permintaan maaf atas kesalahan tersebut. Pasalnya mereka mengklaim belum melakukan tindakan apapun terhadap Abdul Manaf.
"Enggak dong (tidak ada kompensasi dan permohonan maaf)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu Yang dimaksud bukan itu," imbuhnya.
Padahal, foto diri Abdul Manaf telah disebar oleh Polda Metro Jaya. Sebelum mengkonfirmasi telah terjadi kesalahan, mereka menyebut Abdul Manaf sebagai buronan.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: 5.000 Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis Polri 2022
Di sisi lain, Zulpan juga berdalih bahwa pihaknya belum menetapkan Abdul Manaf. Meski sebenarnya saat jumpa pers pada Senin (4/11/2022) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat jelas-jelas menyebut Abdul Manaf sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Dino Patti Djalal Duga Agresi Militer AS ke Iran Upaya Pengalihan Isu Epstein Files
-
Ali Khamenei Gugur, Anwar Abbas Sebut Donald Trump Bandit Terbesar Abad Ini
-
Hamas Berduka atas Gugurnya Ali Khamenei, Kutuk Agresi Militer AS-Israel ke Iran
-
Bulan Ramadan 1447 H, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Melalui PLN Mobile
-
Anwar Abbas Dorong Rusia dan China Bersatu Bela Iran Hadapi Agresi AS-Israel
-
Menhub Minta Maskapai Rute Timur Tengah Tingkatkan Kewaspadaan Imbas Konflik AS-Israel dan Iran
-
Dubes Iran Sebut Agresi AS-Israel Sebagai Bagian Sejarah Panjang Intervensi Washington
-
Dubes Iran Minta Pemerintah RI Kutuk Serangan AS-Israel ke Teheran
-
Berbeda dengan Venezuela, Dino Patti Djalal Menilai Serangan AS-Israel Picu Konflik Berkepanjangan
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah