Suara.com - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Polda Metro Jaya bersikap arogan, karena enggan meminta maaf kepada Abdul Manaf. Abdul merupakan pria yang salah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
"Kengganan Polda Metro Jaya untuk tidak minta maaf secara terbuka dan bahkan sejauh ini belum melakukan penindakan kepada anggota Polri yang telah keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka, merupakan bentuk dari arogansi aparat penegak hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022). '
Andi menilai kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat serius, sehingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Progam harus mengambil tindakan tegas.
"Lembaga pengawas internal Polri seperti Propam dan Irwasum tidak boleh berdiam diri, jangan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Karena kekeliruan tersebut dapat berpengaruh pada akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam kerja-kerja penegakan hukum kedepannya," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. Namun, belakangan mereka mengaku salah dalam mengidentifikasi Abdul Manaf melalui teknologi face recognition.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai tak perlu ada permintaan maaf atas kesalahan tersebut. Pasalnya mereka mengklaim belum melakukan tindakan apapun terhadap Abdul Manaf.
"Enggak dong (tidak ada kompensasi dan permohonan maaf)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu Yang dimaksud bukan itu," imbuhnya.
Padahal, foto diri Abdul Manaf telah disebar oleh Polda Metro Jaya. Sebelum mengkonfirmasi telah terjadi kesalahan, mereka menyebut Abdul Manaf sebagai buronan.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: 5.000 Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis Polri 2022
Di sisi lain, Zulpan juga berdalih bahwa pihaknya belum menetapkan Abdul Manaf. Meski sebenarnya saat jumpa pers pada Senin (4/11/2022) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat jelas-jelas menyebut Abdul Manaf sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition