Suara.com - Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Polda Metro Jaya bersikap arogan, karena enggan meminta maaf kepada Abdul Manaf. Abdul merupakan pria yang salah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap Ade Armando.
"Kengganan Polda Metro Jaya untuk tidak minta maaf secara terbuka dan bahkan sejauh ini belum melakukan penindakan kepada anggota Polri yang telah keliru menetapkan seseorang sebagai tersangka, merupakan bentuk dari arogansi aparat penegak hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (23/4/2022). '
Andi menilai kesalahan yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat serius, sehingga Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan Progam harus mengambil tindakan tegas.
"Lembaga pengawas internal Polri seperti Propam dan Irwasum tidak boleh berdiam diri, jangan menunggu laporan dari pihak yang dirugikan. Karena kekeliruan tersebut dapat berpengaruh pada akuntabilitas dan profesionalisme Polri dalam kerja-kerja penegakan hukum kedepannya," jelasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sempat menetapkan seseorang atas nama Abdul Manaf sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ade Armando. Namun, belakangan mereka mengaku salah dalam mengidentifikasi Abdul Manaf melalui teknologi face recognition.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menilai tak perlu ada permintaan maaf atas kesalahan tersebut. Pasalnya mereka mengklaim belum melakukan tindakan apapun terhadap Abdul Manaf.
"Enggak dong (tidak ada kompensasi dan permohonan maaf)," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
"Kami belum mengambil langkah apa-apa hanya baru didatangi, justru polisi bersifat bijaksana menyampaikan bahwa itu Yang dimaksud bukan itu," imbuhnya.
Padahal, foto diri Abdul Manaf telah disebar oleh Polda Metro Jaya. Sebelum mengkonfirmasi telah terjadi kesalahan, mereka menyebut Abdul Manaf sebagai buronan.
Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya: 5.000 Warga Telah Mendaftar Mudik Gratis Polri 2022
Di sisi lain, Zulpan juga berdalih bahwa pihaknya belum menetapkan Abdul Manaf. Meski sebenarnya saat jumpa pers pada Senin (4/11/2022) lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat jelas-jelas menyebut Abdul Manaf sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan
-
Bukan Sekolah Biasa! Ini Dia 6 Fakta Sekolah Rakyat Prabowo
-
Aizzudin Abdurrahman Sudah Diperiksa, KPK Punya Bukti Aliran Dana Kasus Haji ke Petinggi PBNU