Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama bahwa sholat adalah kewajiban bagi umat muslim. Saat Anda dalam perjalanan mudik menggunakan kereta api, ada tata cara sholat di kereta api yang bisa Anda ikuti.
Dikutip dari buku Fikih Sunnah - Jilid 1 karangan Sayyid Sabiq, sholat dalam kapal laut, kereta api, dan pesawat terbang dengan cara apapun diperbolehkan dan hukumnya sah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW tentang sholat di kapal laut yang berbunyi:
“Sholatlah dalam keadaan berdiri, kecuali apabila kamu takut tenggelam”, (HR Daraquthni).
Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 239 tentang kemudahan sholat dalam perjalanan. Berikut bunyi ayat tersebut:
Artinya: “Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka sholatlah sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (sholatlah), sebagaimana Allah SWT telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui".
Lantas, bagaimana tata cara sholat di kereta api?
Dilansir dari laman NU Online, salah satu ketentuan dalam pelaksanaan sholat li hurmatil waqti yaitu seseorang wajib untuk melaksanakan rukun dan syarat-syarat shalat yang mampu ia lakukan. Sedangkan untuk syarat atau rukun yang tidak mampu ia lakukan, syara' memberikan toleransi hal ini karena sudah bukan termasuk hal yang dapat dijangkau dan sholatnya wajib untuk diulang kembali (i'adah) dalam keadaan sempurna ketika telah sampai di rumah.
Dalam praktik sholat li hurmatil waqti di kereta api, ketika seseorang masih mungkin untuk melaksanakan sholat dengan wudhu, berdiri dan menutup aurat namun ia tidak dapat menghadap kiblat, maka wajib baginya untuk melaksanakan syarat dan rukun tersebut, sedangkan syarat berupa menghadap kiblat menjadi hal yang ditoleransi sehingga tidak perlu dilaksanakan.
Realitas yang paling sering terjadi di kereta, adalah syarat yang paling sulit untuk dilakukan adalah menghadap kiblat, sebab lintasan kereta sering kali berkelok-kelok hingga menyebabkan orang yang awalnya sholat dengan menghadap kiblat, saat perjalanan arahnya menjadi berubah hingga ia tidak lagi menghadap arah kiblat.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
Untuk rukun-rukun lain yang masih dapat dilakukan, maka wajib bagi para penumpang yang shalat untuk melaksanakannya, seperti berdiri, ruku', sujud dan rukun lainnya.
Dalam buku Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M Khalilurrahman Al-Mahfani MA dan Abdurrahim Hamdi, MA dijelaskan bahwa sholat di atas kendaraan tetap harus menghadap kiblat. Namun jika tidak memungkinkan, maka dapat menunaikan sesuai arah kendaraan. Sebagaimana hadits dari Anas bin Malik yang artinya:
“Bahwa jika Rasulullah SAW dalam perjalanan dan ingin shalat sunnah, maka ia menghadapkan ontanya ke arah kiblat, lalu takbir kemudian shalat ke arah mana saja onta mengarah” (HR Abu Dawud).
Dan jika memungkinkan, wajib hukumnya untuk sholat di kereta dengan berdiri. Apalagi saat ini ada banyak kereta jarak jauh yang menyediakan mushola di dalam gerbongnya. Wudhu pun dapat dilakukan di toilet yang tersedia di dalam kereta.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
-
Bersiap Silaturahmi Lebaran Pakai Sepeda Motor? Jangan Lupa Lakukan Peregangan Otot
-
Polisi Akan Berlakukan Contra Flow Bila Ganjil Genap Tak Efektif Atasi Kemacetan Arus Mudik Lebaran
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim