Suara.com - Pendaftaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah resmi dibuka pada Senin, (25/4/2022) pukul 13.00 WIB. Untuk masuk PTKIN terdapat tes jalur SPAN-PTKIN, jalur UM-PTKIN, dan jalur mandiri. Berikut ini terdapat link, tata cara dan syarat hingga jadwal pendaftaran UMPTKIN 2022.
Pendaftaran UMPTKIN 2022 dibuka untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) melalui jalur ujian tertulis. Tes jalur UMPTKIN dapat diikuti oleh seluruh siswa lulusan MA/MAK/SMA/SMK Sederajat pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi yang mereka inginkan dan melakukan ujian tertulis di PTKIN terdekat. Untuk mengikuti seleksi UMPTKIN peserta harus mengetahui terlebih dahulu link, tata cara dan syarat pendaftaran UMPTKIN 2022. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Siswa lulus tahun 2020, 2021, dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang sederajat dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
2. Bagi siswa yang lulus tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah.
3. Bagi siswa lulusan tahun 2022 harus menyertakan Surat Keterangan Lulus/ Ijazah dari Kepala Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah yang juga dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai dengan stempel Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah.
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari asal sekolah madrasah setempat akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit. Sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN
Baca Juga: Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
6. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang telahditetapkan oleh Panitia Nasional (BNI dan BNI Syariah). Siapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account).
Tata Cara Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui link pendaftaran UMPTKIN 2022 di https://um-ptkin.ac.id/
2. Pilih daftar
3. Isi data diri yang dibutuhkan dengan benar
4. Jika semua sudah terisi ikuti langkah selanjutnya hingga mendapatkan nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN serta informasi nominal yang harus dibayarkan dan tatacara pembayaran.
5. Calon peserta dapat langsung melakukan pembayaran
6. Peserta akan mendapat bukti pembayaran (Sebagai informasi, biaya seleksi yang sudah dibayar tidak dapat ditarik kembali oleh calon peserta dengan alasan apapun)
7. Kemudian peserta dapat melanjutkan pendaftaran online dengan mengisi formulir online di laman https://um-ptkin.ac.id/ dengan memasukkan nomor SIP dan PIN untuk daoat memilih kelompok ujian, program studi dan lokasi ujian hingga cetak kartu ujian.
8. Pilih PTKIN dan jurusan sesuai yang diinginkan (peserta dapat memilih 2 PTKIN sama atau berbeda dengan dua jurusan sama atau berbeda)
9. Tentukan PTKIN untuk lokasi ujian tertulis
10. Selanjutnya peserta dapat mengikuti ujian SSE di lokasi PTKIN yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kelompok Ujian UMPTKIN 2022
Kelompok ujian UMPTKIN 2022 terbagi menjadi 3 diantaranya yaitu :
• Tes Kemampuan Dasar - TKD (Tes Potensi Akademik, Bahasa, Keislaman)
• Tes Kemampuan Bidang IPA
• Tes Kemampuan Bidang IPS
Jadwal Pendaftaran UMPTKIN 2022
Adapun jadwal pendaftaran UMPTKIN 2022, berikut ini:
• Pendaftaran dan pembayaran: 25 April hingga 4 Juni 2022
• Finalisasi pendaftaran: 25 April hingga 4 Juni 2022
• Pelaksanaan uji coba SSE: 7 hingga 10 Juni 2022
• Pelaksanaan ujian: 14 Juni hingga 17 Juni 2022
• Pengumuman: 30 Juni 2022
Itulah tadi informasi mengenai link, tata cara dan syarat lengkap dengan jadwal pendaftaran UMPTKIN 2022. Segera daftarkan diri kamu dan semoga berhasil!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
-
THR Sudah Cair, Yuk Berbagi Paket Sembako Lebaran untuk Sesama, Intip Harga Promonya yang Murah Banget
-
Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
-
Link Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Hari Ini
-
15 Link Twibbon Idul Fitri 2022 Gratis, Desain Terbaru Siap Dibagikan ke Status WA!
-
Link BSU 2022 Dimana? Login Sekarang dan Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK