e-HAC untuk Transportasi Udara
Pengisian e-HAC domestik untuk pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara sebaiknya dilakukan paling cepat pada H-1 sebelum jadwal penerbangan. Nantinya data e-HAC akan diperiksa oleh petugas bandara. Berikut ini cara pengisiannya:
• Pilih tanggal keberangkatan, isi nomor dan informasi penerbangan. Jika anda tidak menemukan nomor penerbangan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai yang digunakan, bandara keberangkatan dan tujuan anda. Pastikan informasi sudah sesuai, lalu klik “Lanjutkan”.
• Masukkan Data Personal (dapat diisi maksimal 4 orang)
• Cek status kelayakan terbang pada fitur eHAC. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan” atau "tidak layak terbang", silahkan anda menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk melakukan validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Jika eHAC menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), selanjutnya pembuatan eHAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Bila dinyatakan "layak terbang", klik simpan informasi yang telah anda isi sebelumnya.
• Isi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, kemudian pilih “konfirmasi”.
• Pembuatan eHAC selesai
e-HAC Transportasi Darat dan Laut
Berikut ini langkah-langkah mengisi e-HAC bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi darat dan laut:
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
• Isi data pribadi yang meliputi Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK.
• Anda juga bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang.
• Isi detail transportasi yang anda gunakan termasuk tanggal keberangkatan dan juga hari kedatangan.
• Isi pernyataan kesehatan dan juga riwayat bepergian.
• Pastikan data-data yang diisi sudah benar, klik "konfirmasi"
• Pembuatan e-HAC selesai
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
-
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
-
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
-
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba