Suara.com - Mengisi e-HAC merupakan syarat wajib bagi setiap pelaku perjalanan khususnya para pemudik selama masa pandemi Covid-19. e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan domestik maupun internasional selama masa pandemi Covid-19. Lantas bagaimana cara mengisi e-HAC untuk anak?
Jika sebelumnya e-HAC merupakan aplikasi tersendiri, saat ini e-HAC dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungim Sehingga pelaku perjalanan dapat mengisinya melalui aplikasi tersebut. Aplikasi PeduliLindungi sendiri juga menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan domestik dan internasional. Simak berikut cara mengisi e-HAC untuk anak.
Nantinya, e-HAC akan diperiksa sebelum penumpang melakukan penerbangan di bandara tujuan. Begitu keluar dari pesawat yang ditumpangi, biasanya petugas bandara akan mengecek QR Code e-HAC dari aplikasi yang kamu gunakan. Maka dari itu, disarankan untuk mengisi data di e-HAC sesaat setelah melakukan Chek In dan mendapatkan nomor tempat duduk pada pesawat.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE, juga menentukan peraturan pelaku perjalanan domestik bagi anak-anak.
Untuk anak usia 6-17 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun wajib menyertakan surat keterangan telah menerima vaksinasi dosis 1 dan 2. Sementara untuk anak usia di bawah 6 tahun dibebaskan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Lantas bagaimana cara mengisi eHAC untuk anak? Ketahui caranya berikut ini.
Cara Mengiasi eHAC untuk Anak
eHAC wajib diisi oleh pelaku perjalanan domestik. Baik yang menggunakan transportasi udara, darat maupun laut. Diisi pada hari keberangkatan dan paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan. Berikut ini langkah-langkah pengisian eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi.
• Unduh aplikasi PeduliLindungi
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
• Buat akun baru atau log in bila sudag memiliki akun PeduliLindungi sebelumnya
• Pilih fitur “eHAC" yang ada pada laman utama
• Klik “Buat eHAC”
• Pilih "Domestik" pada halaman untuk pelaku perjalanan dalam negeri
• Klik "Sarana Perjalanan"
Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data sesuai dengan sarana perjalanan yang anda gunakan. Anda dapat memasukkan data diri anda dan juga anak anda. Karena dalam pengisian satu data personal dapat diisi oleh 4 orang.
Tag
Berita Terkait
-
Bagaimana Cara Mengisi eHAC di Aplikasi PeduliLindungi yang Jadi Syarat Mudik?
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Bus, Wajib Vaksin Booster atau Tunjukkan Tes Covid-19!
-
Bagaimana Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi Terbaru? Begini Rianciannya
-
Ada Tambahan, Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Begini Aturannya
-
Syarat Mudik 2022 Kereta Api untuk Dewasa dan Anak-Anak, Baru Vaksin 1 Wajib Tes PCR!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Serahkan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris