Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan hasil kajian analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pasca kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 lalu.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, dari hasil kajian tersebut, menyatakan bahwa pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Bahkan kata Busyro, terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah.
"Penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan," ujar Busyro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Ia menyebut ada indikasi masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas.
"Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk "kepentingan umum" sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan "kepentingan usaha" atau komersial," ucap dia.
Tak hanya itu, Busyro menuturkan, Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga mengakibatkan krisis sosto-ekologis. Yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral polink dan ekonomi.
Hal ini kata Busyro, semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia.
"Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan 'mitos kesejahteraan" ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat," ungkap Busyro.
Baca Juga: Komentari Ceramah Ganjar Pranowo Soal Desa Wadas di Masjid UGM, Warga: Kok Malah Mau Lepas Tangan
"Hal ini selaras dengan eksamunasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022, bahwa penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial," sambungnya.
Lebih lanjut, Busyro menyebut ada potensi kerugian negara dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan yang belum jelas hasilnya kata Busyro lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat di mana lokasi pembangunan berada.
"Seringkali ambisi tidak diikuti dengan kapasitas dalam menyiapkan rancang bangun yang lebih humanis, terukur, dan mitigasi bencana sosio-ekologis yang memadai," papar Busyro.
Lebih mengenaskan lagi, lanjut Busyro, tidak ada mekanisme deliberatif (musyawarah) bersama seluruh warga Wadas yang terdampak sehingga ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa demos (rakyat).
Karena itu, kata dia, konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil.
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022
-
Perayaan Idul Fitri Tahun Ini akan Bersamaan antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah?
-
Kemenag: Ada Kemungkinan Lebaran Pemerintah dan Muhammadiyah Sama pada Senin 2 Mei 2022
-
Idul Fitri 1443 Pada 2 Mei 2022, Muhammadiyah Minta Silahturahmi dengan Prokes Ketat
-
Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tanggal 2 Mei 2022
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
Terkini
-
Hadapi Musim Hujan, Kapolda Metro Petakan Wilayah Rawan hingga Siagakan Ratusan Alat SAR!
-
Tunggakan 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Bakal Dihapus Pemerintah, Tapi Wajib Lakukan Ini
-
Guntur Romli Skakmat Budi Arie, Jejak Digital Projo Terbongkar: Dulu Jilat, Kini Muntahin Jokowi
-
PSI Puji Prabowo yang Siap Tanggung Utang Whoosh: Sikap Negarawan Bijak
-
Hindari Jerat Penipuan! Kenali dan Cegah Modus Catut Foto Teman di WhatsApp dan Medsos
-
Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga: Kemenag Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat
-
KPK Bongkar Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, Proyek Dinas PUPR Dipalak Sekian Persen
-
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Hari Ini, Daerah Anda Termasuk yang Waspada? Cek di Sini!
-
Kabar Gembira! Utang BPJS 23 Juta Orang Bakal Lunas, Cak Imin Umumkan Pemutihan Iuran di 2025
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?