Suara.com - Bareskrim Polri mengklarifikasi jika pihaknya tidak pernah menyita uang honor milik penyanyi Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik.
Menurutnya, tindakan polisi yang tidak menyita honor milik Rossa memang sudah seharusnya dilakukan. Dasco menekankan yang dikerjakan Rossa bersama DNA Pro merupakan kerja profesionalnya sebagai penyanyi.
"Memang sebaiknya itu yang dilakukan, karena yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan pekerja seni itu adalah kerja-kerja profesional. Dia kemudian diminta mengisi acara lalu kemudian ada kontrak lalu kemduian dibayar," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Dasco menegaskan, seharusnya pekerja seni, seperti Rossa mendapat perlindungan secara hukum. Lantaran yang mereka lakukan memang terikat pada pekerjaan secara profesional.
"Kan enggak mungkin juga kemudian, misalnya yang melakukan kejahatan pergi ke dokter gigi lalu sesudah itu dokternya juga disita uangnya," kata Dasco.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian kita aparesiasi penuh dan juga kita menyampaikan kepada pekerja seni teruslah berkarya. Jangan kemudian karena hal ini menjadi kendala untuk berkarya," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri meluruskan informasi yang beredar tentang pengembalian honor manggung Rossa yang didapat dari salah satu acara DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan tidak ada pengembalian honor manggung dari sang penyanyi.
"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Bareskrim: Rossa Tidak Serahkan Honor Manggung dari DNA Pro
Lebih lanjut, Whisnu menjelaskan, Rossa memang tidak harus mengembalikan honor manggung yang didapat dari acara DNA Pro.
"Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita," terangnya.
Ditambah lagi dari hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tidak menemukan unsur pidana dibalik pemberian uang kepada Rossa.
"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," jelas Whisnu.
Oleh karena itu, Bareskrim Polri lewat Brigjen Whisnu Hermawan memastikan, Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro.
Pengembalian dilakukan mantan istri Yoyo Padi, tak lama setelah Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.
"Oleh saudari R, uang tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita," tutur Gatot.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro.
Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro melanggar ketentuan hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!