Suara.com - Amnesty Internasional Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan rencana pemekaran provinsi di Papua karena gerakan penolakan semakin membesar bahkan hingga menelan korban jiwa.
Direktur AII Usman Hamid mengatakan, sudah ada dua orang warga sipil yang meninggal dunia yakni Yakop Deal (30) dan Erson Weipsa (22) yang ditembak aparat saat demonstrasi penolakan daerah otonomi baru atau DOB di Yahukimo pada 13 Maret lalu.
"Sudah ada dua orang tewas akibat dari demonstrasi penolakan pemekaran baru, seperti di Yahukimo. Kita tidak ingin kalau ini dipaksakan akan kembali jatuh korban warga asli Papua," kata Usman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Selain itu, belakangan ini eskalasi konflik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia di Papua juga meningkat, terutama di Intan Jaya sebagai salah satu kabupaten yang akan masuk dalam Provinsi Papua Tengah.
"Provinsi Papua Tengah yang akan dibentuk ini akan justru menciptakan situasi baru di mana rencana penambangan di Blok Wabu yang telah menimbulkan eskalasi, akan justru dilanjutkan tanpa memberi informasi kepada masyarakat, tanpa meminta konsultasi dari masyarakat adat, dan tanpa meminta persetujuan mereka. Ini sangat penting dalam perspektif hak asasi manusia," tegasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah dan DPR RI menunda pembahasan pemekaran provinsi di Papua sampai ada putusan dari Mahkamah Konstitusi soal judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.
Majelis Rakyat Papua tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Baca Juga: Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional