Suara.com - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengukur keinginan masyarakat terhadap hukum mafia minyak goreng. Hasilnya publik lebih banyak ingin mafia goreng dihukum penjara hingga dicabut izin usahannya.
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, pihak melakukan survei terhadap responden dengan pertanyaan apa sebaiknya yang dikakukan pemerintah terhadap mafia-mafia minyak goreng.
Hasilnya, sebanyak 45,3 persen responden menjawab ingin pemerintah melakukan hukum penjara, membayar denda, dan dicabut izin usahanya.
"Memang kami kasih pilihan paling banyak mereka responden memilih sebaiknya pemerintah tentu melalui aparat penegak hukum ya itu melakukan tindakan keras itu melalui hukum penjara, membayar denda juga mencabut izin usaha mereka-mereka yang tidak mau menyisakan atau mengalokasikan minyak goreng buat masyarakat," kata Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (26/4/2022).
Sementara itu, terkait dengan subsidi dengan langkanya minyak goreng, publik atau responden lebih memilih subsidi diberikan dalam bentuk harga yang terjangkau.
"Mereka masih berharap subsidi ya sama barang sehingga terjangkau. Jadi mereka gak mau repot mungkin khawatir juga kalau subsidi sama orang nantu saya enggak terima nanti yang diterima sama orang lain," tuturnya.
Namun menurut Burhanuddin, secara teori subsidi secara tunai langsung pada orang mungkin dianggap lebih rasional.
"Tapi lagi-lagi situasi sekarang di mana inflasi data terakhir 2,6 persen di bulan Maret itu mereka khawatir mengatakan lebih baik disubsidi lah sama barang itu," ujarnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 14-19 April 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Baca Juga: Permintaan Naik Jelang Lebaran, Gunungkidul Ajukan Tambahan Kuota Operasi Pasar Minyak Goreng Curah
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berita Terkait
-
Permintaan Naik Jelang Lebaran, Gunungkidul Ajukan Tambahan Kuota Operasi Pasar Minyak Goreng Curah
-
Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
-
Larangan Ekspor Minyak Goreng, Harga Sawit Siak Cuma Rp800/Kg: Apa yang Dipikirkan Pemerintah?
-
Survei Capres Indikator Politik: Tren Elektabilitas Ganjar-Anies Naik, RK, AHY, Sandiaga hingga Puan Jeblok
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar