Suara.com - Pemerintah akan menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Apakah seperti saat penetapan 1 Ramadhan 1443 H, penetapan 1 Syawal pun akan memiliki perbedaan pelaksanaannya, atau justru akan jatuh di tanggal yang sama?
Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan akan menggelar sidang isbat pada tanggal 1 Mei 2022, sama halnya dengan NU. Sidang isbat tersebut untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Sedangkan Muhammadiyah telah menyatakan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Hari Raya Idul Fitri Jatuh Pada Tanggal Berapa?
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa secara hisab posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Syawal 1443 H mendatang, sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Di Indonesia, pada 29 Ramadhan 1443 H yang bertepatan dengan tanggal 1 Mei 2022, diketahui bahwa tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat. Itu artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia sudah masuk dalam kriteria baru MABIMS.
Menurut kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap telah memenuhi syarat jika posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat. Kriteria ini adalah pembaruan dari kriteria sebelumnya, yaitu 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.
Kamaruddin juga menambahkan, bahwa Pemerintah Indonesia akan menyelenggarakan Sidang Isbat, dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, di mana posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.
Dari hasil Sidang Isbat tersebut, maka dapat diketahui Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa.
Pelaksanaan Sidang Isbat
Baca Juga: Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Syawal 1443 H pada hari Minggu, 1 Mei 2022 petang. Sidang yang berlangsung di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama ini akan didahului dengan proses pengamatan hilal yang dilakukan di 99 titik lokasi di seluruh Indonesia.
Hasil keputusan Sidang Isbat akan disampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung oleh TVRI sebagai tv pool. Sidang isbat digelar untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa.
Libur dan Cuti Lebaran 2022
Meskipun keputusan Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa belum final, namun pemerintah telah menerbitkan Surat ke SKB terkait libur Lebaran dan cuti bersama Lebaran 2022.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menetapkan libur Hari Raya Idul Fitri pada 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022. Sementara itu, cuti bersama berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 4-6 Mei 2022.
Demikian penjelasan mengenai Hari Raya Idul Fitri 2022 jatuh pada tanggal berapa. Masyarakat diminta sabar menunggu hasil sidang isbat pada 1 Mei 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
-
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
-
Kapan Lebaran 2022? Ini Penetapan Idul Fitri 1 Syawal 1443 H Menurut Muhammadiyah, NU dan Pemerintah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
Terkini
-
Orang yang Memecatnya Kini Diangkat Menko Polkam, Bukti Prabowo Tak Dendam ke Djamari Chaniago?
-
Dampingi Wapres Gibran ke Papua, Wamendagri Ribka Akan Segera Tindak Lanjuti Hasil Kunjungan
-
Menteri HAM Sebut Mudah Temukan 3 Mahasiswa Hilang dengan CCTV, DPR: Kalau Gampang Laksanakan Dong!
-
Update Orang Hilang Peristiwa Agustus: Satu Telah Ditemukan, Dua Belum Kembali!
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor