Suara.com - Tim kuasa hukum Muhammad Fikry, M. Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) mengecam putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cikarang. Ini setelah hakim memvonis keempat klien mereka bersalah atas perbuatan begal.
Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap karena ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses hukumnya.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy, menyebut Majelis Hakim yang diketuai Chandra Ramadhani dan anggota Yudha Dinata dan Maria Krista Ulina Ginting, telah mengabaikan sejumlah fakta yang meyakinkan Fikri dan rekanya tidak bersalah.
"Majelis Hakim keliru dalam menjatuhkan putusan karena telah mengabaikan fakta- fakta yang terungkap dengan jelas dan terang di persidangan berdasarkan alat bukti yang masing-masing saling bersesuaian," kata Andi dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Sehingga, kata dia, hal itu menunjukkan bahwa para terdakwa tidak bersalah. Sebab, faktanya mereka tidak berada di tempat kejadian pada tanggal 24 Juli 2021 Pukul 01.30 WIB sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemudian mereka juga menyoroti sikap Majelis Hakim yang mengabaikan kesaksian saksi pada persidangan, yang dinilai tidak memiliki alasan yang yuridis.
"Majelis Hakim bahkan sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa seluruh saksi alibi yang dihadirkan Penasihat Hukum para Terdakwa dikesampingkan dengan alasan memiliki kedekatan dengan para Terdakwa sehingga dianggap konflik terdapat kepentingan," kata Andi.
"Padahal, seluruh saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa telah disumpah dan memberikan keterangannya di hadapan persidangan sehingga telah sesuai dengan ketentuan mengenai kualifikasi saksi dalam KUHAP sehingga memiliki nilai kekuatan pembuktian serta bukan saksi yang tidak dapat didengarkan keterangannya sebagaimana KUHAP," sambungnya.
Majelis hakim kata dia, seharusnya fokus pada subtansi keterangan, kesesuaian dan relevansinya dengan perkara.
Baca Juga: Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda
"Terlebih ada keterangan saksi 3 (tiga) orang yang langsung melihat dengan jelas Penyiksaan yang dialami oleh Para Terdakwa. Selain itu terdapat Saksi Sudarmun Pemilik Motor Honda Vario B 4956 yang dijadikan barang bukti menjelaskan bahwa motor tersebut berada dalam penguasaan dia sejak tanggal 23 sampai dengan 24 Juli 2021” ungkap Andi.
Tak hanya itu, Majelis Hakim dinilai hanya mengambil keterangan ahli dalam hal ini, Pengamat Telematika Roy Suryo, hanya sepotong-sepotong dan tidak memahami utuh penjelasannya di persidangan.
Dijelaskan, 'identifikasi dengan face comparation hasil 63% lebih ya itu adalah terdakwa atas nama M Fikri. Saya harus bicara apa adanya, memang hasilnya di bawah 70%, karena memang hasil dari CCTV ini dia berlari agak kencang.'
Selanjutnya ahli juga menjelaskan, 'Hasilnya memang 63%, kalau kurang pasti saya juga sampaikan. Biasanya kalau kurang dari 50% atau bahkan 40%, saya tidak berani melaporkan ini tapi karena lebih dari 60% saya bisa lakukan analisis. Kala dalam kasus ini, bisa dipastikan itu sinkron dengan foto terdakwa M. Fikry.'
Terkait barang bukti Honda Beat, ahli menjelaskan 'Plat nomornya identik dengan motor yang digunakan sebagai barang bukti. Nomor polisinya yaitu B 4358 FPW itu jelas sekali pada motor ini. Nah ini kalau di zoom terlihat jelas dan identik bahwa ini motor beat dan saya bisa pastikan warnanya gelap atau hitam dengan ciri-ciri ada stiker depan bagian samping adalah sama dengan motor barang bukti.'
Barang bukti arit yang berkaitan dengan terdakwa Abdul, yang disebut digunakan membacok korban, dalam keterangan Ahli dr. Ferryal Basbeth, Sp.F., yang menjelaskan bahwa 'prinsip utama dari barang bukti (instrumenta deliciti) harus dihubungkan kepada Pelaku.'
Berita Terkait
-
Begal Lumajang Ditembak, Sempat Tabrak Petugas Pakai Motor
-
Pelaku Begal Payudara Tak Langsung Kabur Usai Beraksi, Korban: Tiba-tiba Dia Langsung Melecehkan Saya
-
Karyawati di Kemang Dibuntuti Pelaku hingga Teriak saat Dilecehkan, Satpam: Saya Pikir Lagi Bercanda
-
Viral Kasus Begal Payudara di Kemang Selatan, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Ketua DPD: GKR Emas Buktikan Pena Juga Bisa Jadi Alat Perjuangan Politik
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah