"
"Ini gila. Kami membayar harga untukkebijakan plin-plan Indonesia. Setiap [harga] minyak nabati akan melambung. Mengamankan pasokan minyak nabati apa pun untuk pengiriman bulan Mei adalah sebuah tantangan," kata perusahaan global yang berbasis di New Delhi.
"Peraturan Kementerian Perdagangan yang dikeluarkan pada Rabu (27/04) menyebutkan, eksportir yang telah mendapatkan izin bea cukai paling lambat 27 April masih dapat mengirimkan produknya.
Masih menurut peraturan yang diumumkan, larangan ekspor akan ditinjau setiap bulan atau sesering yang diperlukan.
Eddy Martono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), sebelumnyamengatakan industri tersebut berusaha "beroperasi seperti biasa sambil terus memantau pergerakan pasar".
Eddy mengatakan, dengan pemberitahuan singkat tentang larangan tersebut, yang pertama kali diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat malam, tidak mungkin eksportir bisa terburu-buru mengeluarkan produknya.
"Tidak mungkin mendapatkan kapal secara instan, semuanya pasti sudah dipesan," katanya.
Pembatasan Indonesia telah menaikkan harga minyak nabati global karena pasokan sudah tersendat oleh faktor-faktor seperti kekeringan dan kurangnya stoksetelah invasi Rusia keUkraina.
Beberapa pelaku industri memperkirakan, larangan ekspor minyak sawit Indonesia kemungkinan tidak akan berlangsung lebih dari sebulan karena terbatasnya infrastruktur untuk menyimpan surplus minyak dan karena meningkatnya tekanan dari pembeli untuk melanjutkan pengiriman.
Baca Juga: Mengusung Sawit di Bumi Anoa dengan Meninjau Potensi Ekspor Sawit
Pemerintah Indonesia sendiri mengatakan, larangan itu akan tetap berlaku sampai harga minyak goreng curah turun menjadi Rp14.000per liter.
Menurut Reynaldi Sarijowan, ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional, di Jakartaharga minyak goreng curah ditawarkan sekitar Rp19.000 - Rp20.000pada hari Rabu(27/04), sementaradi daerah lain harganya bisa lebih tinggi.
Di Provinsi Riau, petani sawit sudah melihat penurunan drastis harga buah kelapa sawit karena larangan ekspor.Mereka khawatir perusahaan kelapa sawit akan berhenti membeli dari petani mandiri.
REUTERS
Artikel ini diproduksi oleh Hellena Souisa.
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran