Suara.com - Bagaimana hukum menikahi saudara tiri dalam Islam dan apakah itu boleh dilakukan? Ternyata persoalan hukum menikahi saudara tiri ingin diketahui oleh banyak orang.
Islam mengajarkan berbagai aspek kehidupan umat manusia dan itu tidak terlepas dari perilaku manusia. Salah satu diantaranya adalah hukum menikahi saudara tiri.
Sebagai gambaran seorang laki-laki duda memiliki anak laki-laki dan menikah dengan seorang janda yang memiliki anak perempuan. Namun setelah sekian lama tinggal bersama karena ikut dengan orang tua mereka, timbul rasa cinta di antara keduanya dan ingin membawa perasaan ke dalam hubungan serius.
Allah SWT menjelaskan siapa saja perempuan yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki sebagaimana dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi sebagai berikut.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu…” (QS. An-Nisa: 23).
Dari 11 perempuan yang tidak boleh dinikahi karena menjadi mahram, tidak ada saudara tiri yang disebutkan di dalam dalil di atas. Lantas bagaimana hukum menikah dengan saudara tiri menurut fiqih Islam?
Dikutip dari NU Online, Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu menjelaskan yang artinya: “Apabila seorang laki-laki (suami) yang punya anak laki-laki menikah dengan seorang perempuan (istri) yang punya anak perempuan, maka anak laki-laki suami tersebut boleh menikah dengan anak perempuan si istri (saudara tirinya).” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majm’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Darul Hadis: 2010], juz XVI, halaman 495).
Dari penjelasan tersebut, kesimpulannya adalah tidak ada halangan bagi sesama anak tiri untuk menikah menjadi suami - istri meskipun kedua orang tuanya sudah dalam ikatan pernikahan. Menurut Imam an-Nawawi, bolehnya menikahi saudara tiri dikarenakan tidak adanya hubungan nasab dan persusuan di antara keduanya.
Itulah hukum menikahi saudara tiri dalam fiqih Islam yang dapat kamu ketahui. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan kamu terhadap hukum menikahi saudara tiri.
Baca Juga: Hukum Menikahi Sepupu Sendiri Dalam Islam, Bolehkah?
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter