Suara.com - Memang tidak menutup kemungkinan seseorang bisa jatuh cinta pada orang dengan hubungan darah atau saudara sendiri, misalnya sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menikahi saudara sendiri menurut Islam, mari kita ketahui informasi menarik di bawah ini.
Penjelasan Pernikahan Sedarah
Dalam ilmu pengetahuan, pernikahan dengan saudara sendiri disebut dengan consanguineous marriage. Salah satu tokoh terkenal yang melakukan pernikahan dengan saudara sendiri adalah Albert Einstein dan Elsa Einstein. Ibu mereka bersaudara, yang itu artinya hubungan Einstein dan istrinya sebetulnya cukup dekat.
Selain dianggap tabu, pernikahan sepupu ternyata diklaim memiliki sejumlah risiko terhadap kesehatan, terutama pada anak dari hubungan tersebut. Risiko-risiko kesehatan ini telah terbukti secara ilmiah melalui berbagai riset.
Menurut ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah bisa meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan. Dilansir dari BBC, risiko tersebut bahkan dapat meningkat 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu terutama yang hubungannya cukup dekat memiliki kekurangan dan kelebihan genetik yang mirip.
Sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 12,5 persen DNA yang sama dengan kita, di mana hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan. Jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, maka biasanya bisa ditangani oleh unsur genetik ayah.
Masalahnya, saat unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, maka keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, empat hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Hukum Menikahi Saudara Sendiri dalam Islam
Baca Juga: Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
Sejatinya dalam ajaran Islam, Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, bahwa ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
Semua hal itu lantas tertuang di dalam kitab suci Al Quran, di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.
Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut ini:
"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram", (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi).
Tentunya hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudharatan di dalamnya, dan hal ini terbukti.
Dalam Islam, Al Quran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya adalah mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Berita Terkait
- 
            
              Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
- 
            
              Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
- 
            
              Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW
- 
            
              Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
- 
            
              Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP