Suara.com - Memang tidak menutup kemungkinan seseorang bisa jatuh cinta pada orang dengan hubungan darah atau saudara sendiri, misalnya sepupu. Lantas, bagaimana hukum menikahi saudara sendiri dalam Islam? Apakah diperbolehkan?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum menikahi saudara sendiri menurut Islam, mari kita ketahui informasi menarik di bawah ini.
Penjelasan Pernikahan Sedarah
Dalam ilmu pengetahuan, pernikahan dengan saudara sendiri disebut dengan consanguineous marriage. Salah satu tokoh terkenal yang melakukan pernikahan dengan saudara sendiri adalah Albert Einstein dan Elsa Einstein. Ibu mereka bersaudara, yang itu artinya hubungan Einstein dan istrinya sebetulnya cukup dekat.
Selain dianggap tabu, pernikahan sepupu ternyata diklaim memiliki sejumlah risiko terhadap kesehatan, terutama pada anak dari hubungan tersebut. Risiko-risiko kesehatan ini telah terbukti secara ilmiah melalui berbagai riset.
Menurut ilmu medis, pernikahan antara dua orang yang memiliki hubungan darah bisa meningkatkan risiko kelainan genetik pada keturunan. Dilansir dari BBC, risiko tersebut bahkan dapat meningkat 13 kali lipat. Sebab, pasangan sepupu terutama yang hubungannya cukup dekat memiliki kekurangan dan kelebihan genetik yang mirip.
Sepupu pertama (anak dari saudara ayah atau ibu) memiliki 12,5 persen DNA yang sama dengan kita, di mana hal ini akan menjadi masalah untuk keturunan. Jika terdapat unsur genetik yang buruk dari ibu, maka biasanya bisa ditangani oleh unsur genetik ayah.
Masalahnya, saat unsur genetik orang tua memiliki banyak kemiripan, maka keduanya akan memperburuk keadaan. Dilansir dari Popular Science, empat hingga tujuh persen anak dari pernikahan sepupu akan mengalami cacat lahir.
Hukum Menikahi Saudara Sendiri dalam Islam
Baca Juga: Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
Sejatinya dalam ajaran Islam, Allah SWT menghalalkan menikahi sepupu. Tapi harus diperhatikan, bahwa ada sejumlah saudara dan hubungan nasab yang mengharamkan pernikahan.
Semua hal itu lantas tertuang di dalam kitab suci Al Quran, di mana dalam firman Allah SWT telah dijelaskan bahwa kita diperbolehkan menikahi anak dari bibi dan paman, baik dari persaudaraan ayah maupun ibu.
Sedangkan mengenai mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam penjelasan berikut ini:
"Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebabkan sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram", (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi).
Tentunya hal ini wajib diketahui oleh umat Islam. Apalagi mengingat bahwa Islam melarang perbuatan tertentu pasti karena ada kemudharatan di dalamnya, dan hal ini terbukti.
Dalam Islam, Al Quran benar-benar wajib diamalkan sebagai petunjuk atau pedoman hidup manusia agar umat manusia bisa terus berada di jalan yang lurus. Salah satunya adalah mengenai pernikahan dan aturan menikahi saudara sepupu.
Berita Terkait
-
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
-
Hukum Makan Sebelum Shalat Idul Fitri, Ini Anjuran Rasulullah SAW
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Hukum Pakai Baju Baru Lebaran, Buya Yahya: Pakai Baju Bagus Kalau Bisa Baru
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra