Suara.com - Pernikahan merupakan jenjang kehidupan baru yang didambakan banyak orang. Namun, bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri?
Hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam tertuang dalam Al Quran. Allah berfirman dalam surat An-Nisa 22-23, bahwasanya hukum menikahi sepupu sendiri itu seperti berikut:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan seburuk-burunya jalan (yang ditempuh. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dapat disimpulkan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam itu mahram. Tidak dibenarkan antara saudara sepupu untuk menikah satu sama lain. Dikutip dari Dalamislam.com, hukum mahram dalam menikahi sepupu ini dijelaskan pula dalam surat An-Nur: 31.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”
Dari ayat tersebut didapatkan informasi status seseorang yang tidak dapat kita nikahi, antara lain:
1. Orang Tua Kandung
2. Orang Tua dari Ayah dan Ibu (Nenek/Kakek)
3. Anak Kandung
Baca Juga: 10 Ucapan Sungkem Idul Fitri Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa, Persiapan untuk Sungkeman Lebaran
4. Cucu
5. Saudara yang se-Ayah dan se-Ibu
6. Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Pihak Bapak atau Ibu (Paman atau Bibi)
7. Saudara Perempuan atau Laki-Laki dari Kakek atau Nenek, baik dari Pihak Bapak atau Ibu, sampai ke atasnya
8. Anak dari saudara sekandung (keponakan)
Demikian itu penjelasan singkat sehubungan denan hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam.
Berita Terkait
-
10 Ucapan Sungkem Idul Fitri Bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa, Persiapan untuk Sungkeman Lebaran
-
Ini Hukum Menikahi Saudara Sendiri Menurut Islam dan Risiko Kesehatan yang Mengancam
-
30 Ucapan Idul Fitri Lucu, Langsung Share ke Media Sosial
-
Apa Hukum Menikahi Sepupu? Begini Penjelasan Menurut Agama dan Undang-undang
-
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan, Apa Azab yang Akan Diberikan?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum
-
Jepang Kirim Pasukan Khusus Bela Diri ke Selat Hormuz, Ikut Perang?
-
Jangan Bikin Iran Ngamuk, Teluk Persia Terancam Jadi Neraka Baru