Suara.com - Anggota Polsek Tambelang dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyiksaan dan pencurian terhadap guru ngaji sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Divisi Hukum KontraS, Ade Lita, mengatakan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Dalam laporannya, Ade turut menyertakan barang bukti berupa laporan dari Komnas HAM, laporan tertulis terkait kronologi kejadian, serta foto luka akibat penyiksaan yang diderita Fikry.
"Kami buat laporan tindak pidana penyiksaan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan juga anggota Unit Jatanras Polres Metro Bekasi," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ade menyebut penyiksaan yang diderita Fikry meliputi fisik dan verbal. Salah satu bentuk penyiksaan fisik yang diderita, yakni pemukulan di bagian kepala.
"Ada bagian mata ditutup lakban, pemukulan dengan tangan kosong, lalu juga pemukulan di kepala, rambut dijambak kaki ditimpa batu dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara tidak pencurian yang dilaporkan yakni terkait penyitaan handphone Fikry yang dituding sebagai pelaku begal. Ketika itu, kata dia, penyidik menyita handphone tanpa dilengkapi surat penyitaan dan kekinian pun belum juga dikembalikan.
"Maka kami melaporkan hal itu masuk pencurian," ujarnya.
Aktor Ketidakadilan
Baca Juga: Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
Fikry dan tiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal Tambelang, Bekasi. PN Cikarang pun telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Fikry dan dua rekannya, sementara satu rekannya mendapat vonis 10 bulan penjara.
KontraS yang mengawal kasus ini menilai bahwa Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidakadilan berkali-kali.
"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Rezaldy, bahwa putusan ini juga sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi pihak Komnas HAM telah mengeluarkan temuan bahwa ada dugaan penyiksaan kepada Fikry dan tiga rekannya.
"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Petugas PPSU Bukan Dibegal, Tapi Kalah Main Judi Online hingga Uang THR Habis
-
Petugas PPSU Dikeroyok Komplotan Begal hingga Pingsan: Leher Dipiting, Dikalungi Celurit, Duit THR Dirampok!
-
Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
-
Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti