Suara.com - Anggota Polsek Tambelang dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyiksaan dan pencurian terhadap guru ngaji sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Divisi Hukum KontraS, Ade Lita, mengatakan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Dalam laporannya, Ade turut menyertakan barang bukti berupa laporan dari Komnas HAM, laporan tertulis terkait kronologi kejadian, serta foto luka akibat penyiksaan yang diderita Fikry.
"Kami buat laporan tindak pidana penyiksaan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan juga anggota Unit Jatanras Polres Metro Bekasi," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ade menyebut penyiksaan yang diderita Fikry meliputi fisik dan verbal. Salah satu bentuk penyiksaan fisik yang diderita, yakni pemukulan di bagian kepala.
"Ada bagian mata ditutup lakban, pemukulan dengan tangan kosong, lalu juga pemukulan di kepala, rambut dijambak kaki ditimpa batu dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara tidak pencurian yang dilaporkan yakni terkait penyitaan handphone Fikry yang dituding sebagai pelaku begal. Ketika itu, kata dia, penyidik menyita handphone tanpa dilengkapi surat penyitaan dan kekinian pun belum juga dikembalikan.
"Maka kami melaporkan hal itu masuk pencurian," ujarnya.
Aktor Ketidakadilan
Baca Juga: Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
Fikry dan tiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal Tambelang, Bekasi. PN Cikarang pun telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Fikry dan dua rekannya, sementara satu rekannya mendapat vonis 10 bulan penjara.
KontraS yang mengawal kasus ini menilai bahwa Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidakadilan berkali-kali.
"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Rezaldy, bahwa putusan ini juga sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi pihak Komnas HAM telah mengeluarkan temuan bahwa ada dugaan penyiksaan kepada Fikry dan tiga rekannya.
"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Petugas PPSU Bukan Dibegal, Tapi Kalah Main Judi Online hingga Uang THR Habis
-
Petugas PPSU Dikeroyok Komplotan Begal hingga Pingsan: Leher Dipiting, Dikalungi Celurit, Duit THR Dirampok!
-
Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
-
Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam
-
Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia
-
Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?
-
Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya
-
Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah
-
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah
-
Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel
-
Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas
-
BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan
-
Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar