Suara.com - Anggota Polsek Tambelang dan Unit Jatanras Polres Metro Bekasi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penyiksaan dan pencurian terhadap guru ngaji sekaligus kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Muhammad Fikry.
Laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/2164/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Divisi Hukum KontraS, Ade Lita, mengatakan terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 422 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP.
Dalam laporannya, Ade turut menyertakan barang bukti berupa laporan dari Komnas HAM, laporan tertulis terkait kronologi kejadian, serta foto luka akibat penyiksaan yang diderita Fikry.
"Kami buat laporan tindak pidana penyiksaan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Tambelang dan juga anggota Unit Jatanras Polres Metro Bekasi," kata Ade kepada wartawan, Kamis (28/4/2022).
Ade menyebut penyiksaan yang diderita Fikry meliputi fisik dan verbal. Salah satu bentuk penyiksaan fisik yang diderita, yakni pemukulan di bagian kepala.
"Ada bagian mata ditutup lakban, pemukulan dengan tangan kosong, lalu juga pemukulan di kepala, rambut dijambak kaki ditimpa batu dan sebagainya," ungkapnya.
Sementara tidak pencurian yang dilaporkan yakni terkait penyitaan handphone Fikry yang dituding sebagai pelaku begal. Ketika itu, kata dia, penyidik menyita handphone tanpa dilengkapi surat penyitaan dan kekinian pun belum juga dikembalikan.
"Maka kami melaporkan hal itu masuk pencurian," ujarnya.
Aktor Ketidakadilan
Baca Juga: Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
Fikry dan tiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal Tambelang, Bekasi. PN Cikarang pun telah menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk Fikry dan dua rekannya, sementara satu rekannya mendapat vonis 10 bulan penjara.
KontraS yang mengawal kasus ini menilai bahwa Fikry dan tiga rekannya mengalami ketidakadilan berkali-kali.
"Atas putusan ini, kami menilai para terdakwa dan keluarganya mengalami ketidakadilan berkali-kali dan Majelis Hakim masuk dalam urutan aktor yang melakukan ketidakadilan tersebut," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldy kepada Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Ditambahkan Rezaldy, bahwa putusan ini juga sangat menciderai rasa keadilan. Apalagi pihak Komnas HAM telah mengeluarkan temuan bahwa ada dugaan penyiksaan kepada Fikry dan tiga rekannya.
"Sulit dibayangkan para terdakwa yang merupakan korban penyiksaan dan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum, diputus bersalah oleh Majelis Hakim. Bagi kami, putusan ini mencederai rasa keadilan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Petugas PPSU Bukan Dibegal, Tapi Kalah Main Judi Online hingga Uang THR Habis
-
Petugas PPSU Dikeroyok Komplotan Begal hingga Pingsan: Leher Dipiting, Dikalungi Celurit, Duit THR Dirampok!
-
Kesaksian Anggota PPSU Mangga Dua Selatan Dibegal Saat Kerja Pagi: Para Pelakunya Remaja Tanggung
-
Komplotan Begal Rampok Duit THR Petugas PPSU di Jakarta Pusat, Polisi Buru Para Pelaku
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden