Suara.com - Buntut kalah bermain judi online jenis slot, Ray Prama Abdullah (27) memutar otak agar tak kena omel istri. Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Mangga Dua Selatan itu mengarang cerita sebagai pembegalan.
Kronologi palsu itu disebutkan terjadi di depan Rumah Sakit Husada, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/4/2022) pagi. Agar makin mantap, Ray juga bercerita pada sang istri kalau uang THR senilai Rp4,4 juta turut digondol gerombolan begal.
Kepada polisi, Ray mengaku bermain judi sejak dua bulan lalu. Total, uang senilai Rp4,2 juta sudah di deposit Ray untuk bertaruh di arena judi online.
"Dia hanya menyampaikan kejadian tersebut kepada istrinya. Kalau untuk main judi slot baru sekitar 2 bulan terakhir. Total main judi slot bukti yang kami dapat ada Rp.4,2 juta yang sudah ditransfer atau dideposit kepada akun judi tersebut," kata Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom di Mapolsek Sawah Besar, Jumat (29/4/2022).
Terbongkarnya cerita palsu Ray terungkap seusai penyidik Polsek Sawah Besar melakukan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).
Semula viral di media sosial yang menyatakan Ray jadi korban pembegalan. Bahkan, Ray sempat membikin laporan kepolisian dan teregister dalam nomor LP 25/K/IV/2022/PMJ/Restro JP/Sektor SB/ tanggal 27 April 2022.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Sawah Besar bahkan sempat mengunjungi kediaman Ray pada Kamis (28/4/2022) kemarin. Kepada Ray, jajaran Polsek Sawah Besar juga memberikan santunan karena merasa empati terkait kabar pembegalan tersebut.
"Kami melihat sesuai cerita dan memang betul kalau yang bersangkutan sangat membutuhkan duit tersebut. Karena, katanya duit tersebut adalah THR yang harusnya diberikan ke anak istrinya namun ternyata dibegal," papar Maulana.
Pada saat bersamaan, lanjut Maulana, pihaknya tetap melakukan penyedlikian. Mulai dari menganalisa kamera CCTV yang ada di lokasi hingga mengumpulkan bukti bukti.
"Sehingga kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai keterangan yang bersangkutan tidak ada kejadian seperti apa yang bersangkutan sampaikan," ucap dia.
Tempuh Proses di Luar Hukum
Maulana menyampaikan, perkara laporan palsu yang dibikin Ray diselesaikan dengan cara lain, yakni azas Ultimum Remedium. Alasannya, Ray merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai anak yang masih balita.
"Penyidik Polsek Sawah Besar menilai, perkara ini dapat ditempuh melalui jalur lain, di luar hukum, di luar sanksi dengan menempuh azas Ultimum Remedium. Sehingga penyidik mengambil keputusan tidak menempuh jalur hukum," kata Maulana.
"Dengan pertimbangan yang bersangkutan tulang punggung keluarga, mempunyai anak balita yang masih memerlukan peran seoang ayah," sambungnya.
Jika merujuk pada ketentuan hukum yang ada, beber Maulana, laporan palsu yang dibuat Ray dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Pasal terrsebut menyatakan:
Berita Terkait
-
4 Fakta Petugas PPSU Ngaku Dibegal Hingga Uang THR Habis, Ternyata untuk Judi Online
-
Kasus Laporan Palsu Soal Petugas PPSU Korban Begal, Polisi Tempuh Proses Lain di Luar Jalur Hukum
-
Takut Istri karena Uang THR Habis untuk Judi Online Slot, Petugas PPSU Ini Bikin Laporan Palsu, Ngaku Jadi Korban Begal
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?