Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022) dan masyarakat diminta beralih ke TV digital. Nah, apakah anda sudah tahu cara ganti TV analog ke digital?
Siaran TV analog yang telah mengudara hampir 60 tahun di Indonesia ini akan seluruhnya diganti dengan TV digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang. Maka dari itu pengetahuan tentang cara ganti tv analog ke digital ini perlu disimak.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ini akan dilakukan secara tiga tahap. Pertama penghentian dilakukan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Sementara itu tahap terakhir akan dilaksanakan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Masyarakat yang ingin mengakses televisi tentu harus menggunakan TV digital. Maka dari itu terlebih dahulu mengetahui cara yang harus dilakukan untuk tetap dapat menikmati tayangan televisi. Lantas bagaimana cara ganti TV analog ke digital? Simak ulasannya berikut ini.
1. Menggunakan Set Top Box (STB)
Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak harus membeli TV digital baru untuk mengakses program televisi. Masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) untuk beralih ke TV digital. Diketahui STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Berikut ini cara untuk mengatur TV analog ke siaran digital dengan STB.
- Pengguna harus memastikan daerahnya telah tersedia siaran TV digital
- Pengguna harus memiliki antena UHF berupa antena di luar ruangan maupun dalam ruangan
- TV dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran televisi digital
- Setelah TV terhubung dengan STB, hidupkan kembali perangkat TB dan ubah ke AV. Kemudian pilih opsi Pengaturan dan dilanjutkan dengan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital
2. Membeli TV Digital
Masyarakat juga dapat membeli TV digital untuk beralih dari analog menuju digital. Dengan membeli TV digital yang baru, masyarakat tidak perlu menggunakan STB untuk mengakses siaran digital.
Kelebihan menggunakan TV digital adalah memiliki kualitas siaran TV yang jelas dan memiliki suara yang lebih jernih. Selain itu ada banyak program bermutu yang dapat dinikmati oleh masyarakat karena sifat siaran TV digital adalah Free to Air (FTA).
Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Akan Digelar Sesuai Jadwal
Demikian cara ganti tv analog ke digital yang dapat kamu lakukan mulai dari sekarang untuk mengakses program televisi tanah air. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025