Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran TV analog secara bertahap mulai hari ini, Sabtu (30/4/2022) dan masyarakat diminta beralih ke TV digital. Nah, apakah anda sudah tahu cara ganti TV analog ke digital?
Siaran TV analog yang telah mengudara hampir 60 tahun di Indonesia ini akan seluruhnya diganti dengan TV digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022 mendatang. Maka dari itu pengetahuan tentang cara ganti tv analog ke digital ini perlu disimak.
Penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) ini akan dilakukan secara tiga tahap. Pertama penghentian dilakukan pada 30 April 2022 untuk 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota. Tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 untuk 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota. Sementara itu tahap terakhir akan dilaksanakan pada 2 November 2022 untuk 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota.
Masyarakat yang ingin mengakses televisi tentu harus menggunakan TV digital. Maka dari itu terlebih dahulu mengetahui cara yang harus dilakukan untuk tetap dapat menikmati tayangan televisi. Lantas bagaimana cara ganti TV analog ke digital? Simak ulasannya berikut ini.
1. Menggunakan Set Top Box (STB)
Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak harus membeli TV digital baru untuk mengakses program televisi. Masyarakat dapat menggunakan Set Top Box (STB) untuk beralih ke TV digital. Diketahui STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara. Berikut ini cara untuk mengatur TV analog ke siaran digital dengan STB.
- Pengguna harus memastikan daerahnya telah tersedia siaran TV digital
- Pengguna harus memiliki antena UHF berupa antena di luar ruangan maupun dalam ruangan
- TV dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran televisi digital
- Setelah TV terhubung dengan STB, hidupkan kembali perangkat TB dan ubah ke AV. Kemudian pilih opsi Pengaturan dan dilanjutkan dengan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital
2. Membeli TV Digital
Masyarakat juga dapat membeli TV digital untuk beralih dari analog menuju digital. Dengan membeli TV digital yang baru, masyarakat tidak perlu menggunakan STB untuk mengakses siaran digital.
Kelebihan menggunakan TV digital adalah memiliki kualitas siaran TV yang jelas dan memiliki suara yang lebih jernih. Selain itu ada banyak program bermutu yang dapat dinikmati oleh masyarakat karena sifat siaran TV digital adalah Free to Air (FTA).
Baca Juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Akan Digelar Sesuai Jadwal
Demikian cara ganti tv analog ke digital yang dapat kamu lakukan mulai dari sekarang untuk mengakses program televisi tanah air. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus
-
Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan
-
Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi
-
Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus
-
Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
-
Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'
-
Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi
-
Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III DPR RI: Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
-
Ribuan Pemilah Sampah di Bantargebang Kini Punya Jaminan Kerja