Suara.com - Apakah sepupu mahram kita menurut Islam? Setiap orang tidak akan bisa mengetahui siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bisa saja jodoh berada di dekat kita sendiri seperti sahabat, teman kerja maupun saudara jauh sendiri.
Bolehkah menikahi sepupu sendiri yang masih memiliki hubungan darah? Artikel berikut akan menjelaskan tentang hukum pernikahan secara singkat dan menjawab apakah sepupu mahram kita menurut Islam.
Sebelum memahami siapa saja saudara yang menjadi mahram, alangkah baiknya untuk mengetahui definisi dari mahram itu sendiri. Dilansir dari laman Muhammadiyah, mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga dilarang menikah di antara keduanya.
Sementara itu, Allah SWT telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya mengenai siapa saja orang yang boleh maupun haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status sebagai mahram.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, sepupu bukan mahram sehingga diperbolehkan untuk dinikahi. Hal ini merujuk kepada Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai berikut.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Berdasarkan hadist di atas ada beberapa jenis wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan dan hubungan nasab.
Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab
- Ibu/nenek/buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan/cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak (ammaat).
- Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan
Baca Juga: Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?
- Ibu mertua, nenek istri dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Itulah penjelasan singkat mengenai apakah sepupu mahram kita menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pengetahuan anda tentang hukum pernikahan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- Reaksi Kocak Amanda Manopo Ditanya Malam Pertama Usai Menikah: Kita Coba Hari Ini
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan
-
Percepat Pembangunan Papua, Mendagri Tekankan Pentingnya Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Tampar Murid Gegara Merokok, Ratusan Siswa Mogok Belajar
-
Mempelai Pria Ini Gagal Patahkan Batako Pakai Kepala, Endingnya di Luar Dugaan
-
'Mangkir Berjamaah?' 4 Saksi Korupsi Digitalisasi SPBU Kompak Absen dari Panggilan KPK
-
Kalah Praperadilan, Kubu Nadiem 'Sentil' Hakim Cuma Hitung Alat Bukti Tidak Uji Substansi
-
Tragis! Mahasiswa Unpad Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Mobil Hangus Terbakar