Suara.com - Apakah sepupu mahram kita menurut Islam? Setiap orang tidak akan bisa mengetahui siapa jodoh yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Bisa saja jodoh berada di dekat kita sendiri seperti sahabat, teman kerja maupun saudara jauh sendiri.
Bolehkah menikahi sepupu sendiri yang masih memiliki hubungan darah? Artikel berikut akan menjelaskan tentang hukum pernikahan secara singkat dan menjawab apakah sepupu mahram kita menurut Islam.
Sebelum memahami siapa saja saudara yang menjadi mahram, alangkah baiknya untuk mengetahui definisi dari mahram itu sendiri. Dilansir dari laman Muhammadiyah, mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga dilarang menikah di antara keduanya.
Sementara itu, Allah SWT telah memberikan petunjuk kepada hamba-Nya mengenai siapa saja orang yang boleh maupun haram untuk dinikahi. Hal ini sebagaimana dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 23 yang menyebutkan beberapa orang yang tidak boleh dinikahi oleh laki-laki karena status sebagai mahram.
Dilansir dari Konsultasi Syariah, sepupu bukan mahram sehingga diperbolehkan untuk dinikahi. Hal ini merujuk kepada Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 50 sebagai berikut.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Berdasarkan hadist di atas ada beberapa jenis wanita yang haram atau tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan dan hubungan nasab.
Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab
- Ibu/nenek/buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
- Anak perempuan/cucu perempuan dan seterusnya ke bawah.
- Saudara perempuan, baik kandung, sebapak, atau seibu.
- Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
- Bibi dari jalur bapak (ammaat).
- Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan
Baca Juga: Hukum Menikahi Anak Hasil Zina, Apakah Boleh Menurut Islam?
- Ibu mertua, nenek istri dan seterusnya ke atas
- Anak perempuan istri (anak tiri), jika si pria telah melakukan hubungan dengan ibunya
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
- Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Itulah penjelasan singkat mengenai apakah sepupu mahram kita menurut Islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk pengetahuan anda tentang hukum pernikahan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng