Suara.com - Lebaran menjadi momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jauh. Menariknya, setiap lebaran pula banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikahi sepupu.
Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idul Fitri. Nah, apa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan?
Penjelasan atas pertanyaan itu dapat diketahui berdasarkan padangan agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Agama Islam?
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.
Hubungan persaudaraan itu bisa tiba-tiba berubah jadi rasa cinta. Dalam Islam apa boleh seseorang menikahi sepupu sendiri?
Berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, yaitu
- ibu kandung
- saudara perempuan kandung
- bibi
- keponakan perempuan
Saudara sepupu tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Artinya, saudara sepupu bukan mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal ini diperjelas dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang bunyinya:
Baca Juga: Tragis! Tolak Menikah dengan Sepupu, Gadis Ini Ditembak Keluarganya Sampai Mati
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini memperjelas soal hukum menikahi sepupu yang memang diperbolehkan. Anak dari pakde, bude, paman maupun bibi tidak haram untuk dinikahi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut berlanjut hingga pernikahan. Apakah aturan hukum di Indonesia juga mendukung?
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Undang-undang di Indonesia?
Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No.1 Tahun 1974. Tepatnya pada pasal 8, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan adalah sebagai berikut.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Jika mengacu dari undang-undang ini, menikah dengan saudara sepupu juga tidak dilarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO