Suara.com - Pria yang menginjak Alquran di Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap kepolisian bersama istrinya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun angkat berbicara mengenai kasus penistaan agama tersebut.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) penista agama tersebut.
Menurutnya, perbuatan pria dalam video yang menginjak-injal Alquran hingga menantang umat Islam tersebut sangat tercela.
"Ini jelas merupakan sebuah perbuatan yang sangat tercela karena telah merendahkan Kitab Suci Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan oleh umat Islam," kata Anwar Abbas dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Anwar Abbas mengatakan, aksi pasutri itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bisa memicu kemarahan dan kerusuhan yang luas. Karena itu, ia mengatakan pihaknya sangat berterima kasih atas kinerja kepolisian.
"Untuk itu, MUI memberikan apresiasi kepada Kapolres Sukabumi Kota yang telah berhasil menangkapnya," ujar Anwar.
Lebih lanjut, Anwar Abbas menilai penangkapan pasutri itu telahmembuat semua pihak lega. Keresahan di tengah masyarakat pun bisa diminimalisasi. MUI juga mendesak agar pelaku bisa segera diseret ke pengadilan.
"MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan," imbuhnya.
Sebagai informasi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap pasutri warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang telah melakukan penistaan agama. Suami berinisial DER (25) diketahui sengaja menginjak-injak Alquran atas perintah istrinya, SR (24).
Baca Juga: Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman
"Keduanya kami tangkap pada Kamis (5/5) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi saat sedang berwisata ke Palabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin, Kamis (4/5/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Injak Al-Quran di Sukabumi, Politisi PDI P Ini Singgung Soal Manusia Akhir Zaman
-
Wujudkan Transaksi Digital, Pemprov DKI Gandeng 2.928 Masjid dan Terbitkan Mushaf Alquran
-
Tak Terduga! Ternyata Ini Motif Pria di Sukabumi Injak Al Quran
-
5 Fakta di Balik Kasus Pria Asal Sukabumi Injak Alquran dan Tantang Umat Islam
-
Pria Dalam Video Viral yang Injak Alquran dan Tantang Umat Islam Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Pelaku
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret