"Saya pikir kita harus lebih fokus pada pembelajaran bagi anak-anak muda mengenai apa arti kesepakatan seksual, dan bagaimana mendapatkan kesepakatan seksual itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, serta banyak dimensinya."
Pengacara mempertanyakan aturan yang baru
Namun, seorang pengacara yang sering menjadi pembela bagi klien di pengadilan, Stephen Whybrow, mengatakan beberapa kalimat dalam aturan baru tersebut masih menimbulkan kerancuan dan bisa mempengaruh asumsi tidak bersalah untuk seorang pelaku.
"Penting sekali bahwa kalau kita membicarakan proses kriminal, kita memasukkan kata 'diduga" - ini penting sekali dan masih banyak proses yang harus dilakukan [terkait peraturan yang baru itu]," katanya.
"Seseorang masih terduga pelaku, dan yang lainnya terduga korban.
"Bila sudah dinyatakan bersalah di pengadilan, barulah korban itu resmi menjadi penyintas (victim-survivor).
"Namun, semakin banyak penggunaan kata korban/penyintas digunakan ketika seseorang baru menghadapi tuduhan atau sudah membantah tuduhan, dan ini memengaruhi asumsi tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan."
Stephen Whybrow juga mengatakan, perubahan UU ini bisa membuat juri di pengadilan mengalami kebingungan.
"Seperti yang kita ketahui, hubungan seksual antara orang dewasa bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan aktivitas dan UU ini tampaknya berusaha mencakup wilayah yang terlalu luas," katanya.
"Apakah ada kata tertentu yang harus digunakan untuk memberi persetujuan? Atau tindakan tertentu? Atau pernyataan yang harus disebut berulang-ulang?
Baca Juga: Tangis Amber Heard Cerita Johnny Depp Lakukan Kekerasan Seksual Pakai Botol
"Tentu saja, hal-hal seperti ini akan menjadi masalah yang dipertimbangkan oleh juri dalam kasus di pengadilan."
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News.
Berita Terkait
-
Penumpang KA Bersubsidi Tembus 7,8 Juta Orang hingga Mei 2026
-
Di Balik Gemerlap Podium, Nasib Atlet Indonesia Masih Terkatung-katung
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya