"Saya pikir kita harus lebih fokus pada pembelajaran bagi anak-anak muda mengenai apa arti kesepakatan seksual, dan bagaimana mendapatkan kesepakatan seksual itu bisa dilakukan dengan berbagai cara, serta banyak dimensinya."
Pengacara mempertanyakan aturan yang baru
Namun, seorang pengacara yang sering menjadi pembela bagi klien di pengadilan, Stephen Whybrow, mengatakan beberapa kalimat dalam aturan baru tersebut masih menimbulkan kerancuan dan bisa mempengaruh asumsi tidak bersalah untuk seorang pelaku.
"Penting sekali bahwa kalau kita membicarakan proses kriminal, kita memasukkan kata 'diduga" - ini penting sekali dan masih banyak proses yang harus dilakukan [terkait peraturan yang baru itu]," katanya.
"Seseorang masih terduga pelaku, dan yang lainnya terduga korban.
"Bila sudah dinyatakan bersalah di pengadilan, barulah korban itu resmi menjadi penyintas (victim-survivor).
"Namun, semakin banyak penggunaan kata korban/penyintas digunakan ketika seseorang baru menghadapi tuduhan atau sudah membantah tuduhan, dan ini memengaruhi asumsi tidak bersalah sampai terbukti di pengadilan."
Stephen Whybrow juga mengatakan, perubahan UU ini bisa membuat juri di pengadilan mengalami kebingungan.
"Seperti yang kita ketahui, hubungan seksual antara orang dewasa bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan aktivitas dan UU ini tampaknya berusaha mencakup wilayah yang terlalu luas," katanya.
"Apakah ada kata tertentu yang harus digunakan untuk memberi persetujuan? Atau tindakan tertentu? Atau pernyataan yang harus disebut berulang-ulang?
Baca Juga: Tangis Amber Heard Cerita Johnny Depp Lakukan Kekerasan Seksual Pakai Botol
"Tentu saja, hal-hal seperti ini akan menjadi masalah yang dipertimbangkan oleh juri dalam kasus di pengadilan."
Artikel ini diproduksi oleh Sastra Wijaya dari ABC News.
Berita Terkait
-
Jaringan PMI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, 68 Orang Berhasil Diselamatkan
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
BP Batam 'Ngebut' di 2026: Investasi Tembus Rp17,4 Triliun, Sektor Elektronik Jadi Jawara
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!
-
Wacana Tarif Purbaya, Menhan Malaysia Tegas: Tak Ada Negara Bisa Kuasai Selat Malaka!
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran