Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengizinkan para anak buahnya untuk work from home atau WFH. Hal ini seriirng dengan imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau agar ASN hingga karyawan swasta menerapkan WFH.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Tito memperbolehkan PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri serta Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk menerapkan sistem bekerja dari rumah.
Sistem WFH bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP sendiri telah diatur Tito, yakni 50 persen. Sedangkan 50 persen lainnya diminta bekerja dari kantor alias WFO (work from office).
Adapun sistem WFH untuk anak buah Tito Karnavian ini mulai diterapkan pada Senin 9 Mei 2022 hingga Jumat 13 Mei 2022. Nantinya, para ASN di Kemendagri akan bekerja secara normal kembali pada 16 Mei 2022.
Mantan Kapolri ini juga telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP agar mengatur penerapan WFH secara internal masing-masing.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk dukungan saran Kapolri untuk mengatasi kemacetan. Diketahui, telah terjadi kemacetan di sejumlah titik akibat arus balik.
“Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (8/5/2022).
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.
Menurutnya, penerapan sistem bekerja dari rumah tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Apalagi, instansi pemerintahan juga telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Baca Juga: POPULER di Bekaci: Ruhut Soal Gedung Olahraga BMW, Geger Bakso Diduga dari Daging Tikus
Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
WFH juga dinilai dapat memberikan kesempatan bagi para ASN yang mudik Lebaran untuk isolasi mandiri setelah perjalanan jauh. Langkah ini berguna sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Berita Terkait
-
POPULER di Bekaci: Ruhut Soal Gedung Olahraga BMW, Geger Bakso Diduga dari Daging Tikus
-
Kemenparekraf Lakukan Pemantauan dan Antisipasi di Merak saat Arus Balik
-
Terbitkan Surat Edaran Pasca-Lebaran, Kemendagri: 50 Persen ASN WFH Sampai 13 Mei 2022
-
Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta
-
Puncak Arus Balik, 400 Ribu Lebih Kendaraan Lintasi Tol Jakarta-Cikampek
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung