Suara.com - Memasuki pertengahan pandemi di tahun kedua, pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun salah satu wilayah PPKM yakni Jawa-Bali kembali diterapkan aturan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Kendati demikian, pemerintah tetap akan memberikan beberapa kelonggaran yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun, diketahui pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali
Lantas, bagaimana terkait dengan peraturan lengkap tersebut dan bagaimana kelonggaran yang diberikan?
Aturan WFO
PPKM kali ini perbolehkan kantor-kantor memperbolehkan karyawannya bekerja langsung di lokasi atau dikenal dengan istilah Work From Office (WFO) bagi pekerja nonesensial. Adapun kapasitas maksimal pengunjung atau orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor adalah 75 persen.
Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.
Aturan pusat perbelanjaan
Baca Juga: Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran
Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Gerai perbelanjaan modern seperti supermarket dan hypermarket mewajibkan pengunjung untuk mengakses fitur PeduliLindungi sebelum memasuki area belanja. Pengunjung juga harus mendapatkan status hijau di aplikasi tersebut yakni berstatus sudah divaksin kecuali karena alasan kesehatan tertentu.
Aturan dine-in di rumah makan
Dine-in atau makan langsung di lokasi gerai makanan seperti kafe hingga restoran juga tetap diperbolehkan. Dengan catatan, pengunjung harus menggunakan fitur PeduliLindungi sebelum masuk dan dibatasi dengan kapasitas 75%. Pengunjung dapat makan di tempat dengan durasi maksimal satu jam atau 60 menit.
Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari juga diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Aturan pengunjung mal dan bioskop
Berita Terkait
-
Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran
-
Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang
-
PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19
-
Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran
-
Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?
-
Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut
-
Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?
-
Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik