Suara.com - Memasuki pertengahan pandemi di tahun kedua, pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun salah satu wilayah PPKM yakni Jawa-Bali kembali diterapkan aturan sebagaimana yang telah diumumkan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” ujar Luhut dalam konferensi pers virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (9/5/2022).
Kendati demikian, pemerintah tetap akan memberikan beberapa kelonggaran yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun, diketahui pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Mei 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali
Lantas, bagaimana terkait dengan peraturan lengkap tersebut dan bagaimana kelonggaran yang diberikan?
Aturan WFO
PPKM kali ini perbolehkan kantor-kantor memperbolehkan karyawannya bekerja langsung di lokasi atau dikenal dengan istilah Work From Office (WFO) bagi pekerja nonesensial. Adapun kapasitas maksimal pengunjung atau orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi kantor adalah 75 persen.
Namun, pegawai yang datang ke kantor tetap disyaratkan harus mendapatkan vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu saat masuk dan keluar kantor untuk skrining dan monitoring.
Aturan pusat perbelanjaan
Baca Juga: Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran
Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan supermarket tetap boleh buka. Operasional dibatasi hingga pukul 22.00 dan kapasitas pengunjung dibatasi 75 persen.
Gerai perbelanjaan modern seperti supermarket dan hypermarket mewajibkan pengunjung untuk mengakses fitur PeduliLindungi sebelum memasuki area belanja. Pengunjung juga harus mendapatkan status hijau di aplikasi tersebut yakni berstatus sudah divaksin kecuali karena alasan kesehatan tertentu.
Aturan dine-in di rumah makan
Dine-in atau makan langsung di lokasi gerai makanan seperti kafe hingga restoran juga tetap diperbolehkan. Dengan catatan, pengunjung harus menggunakan fitur PeduliLindungi sebelum masuk dan dibatasi dengan kapasitas 75%. Pengunjung dapat makan di tempat dengan durasi maksimal satu jam atau 60 menit.
Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari juga diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Aturan pengunjung mal dan bioskop
Berita Terkait
-
Bali Kembali Berlakukan PPKM Level II, Denpasar Gencarkan Prokes Pasca Libur Lebaran
-
Pasca Lebaran, Kebijakan PPKM di Seluruh Daerah Diperpanjang
-
PPKM Berlanjut, Binda Babel Teruskan Program Vaksinasi Covid-19
-
Rumah Makan Kini Bisa Buka Hingga Dini Hari, Berikut Aturan Baru PPKM Usai Lebaran
-
Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang