Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022, sebanyak 23 daerah masih berstatus PPKM Level 3.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.
“Perpanjangan PPKM kali kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Terdapat beberapa penyesuaian diantaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.
Jumlah daerah dengan status PPKM Level 1 di Jawa dan Bali menurun dari sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, daerah PPKM Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Lalu, jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Sementara di luar Jawa dan Bali, jumlah daerah dengan status PPKM Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.
"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," ucapnya.
Daftar daerah yang masih berstatus PPKM Level 3 antara lain; Kabupaten Pamekasan, Kota Palembang, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, Kota Banjarmasin.
Kemudian, Kabupaten Poso, Kabupaten
Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kota Makassar, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kendari, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Sorong.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?
Berita Terkait
-
PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Pasca Lebaran Meski Tak Ada Lonjakan Kasus
-
Jokowi Sampaikan Enam Arahan Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Salah Satunya Soal PPKM yang Terus Dilanjutkan
-
Update Data COVID-19 Setelah Arus Mudik dan Balik, Luhut: Tak Ada Daerah PPKM Level 4
-
PPKM Masih Berlaku Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?