Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022, sejumlah pelonggaran kembali diterapkan.
Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Kapasitas pengunjung disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, dalam kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucapnya.
Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
Berita Terkait
-
Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
-
PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Pasca Lebaran Meski Tak Ada Lonjakan Kasus
-
Jokowi Sampaikan Enam Arahan Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Salah Satunya Soal PPKM yang Terus Dilanjutkan
-
Update Data COVID-19 Setelah Arus Mudik dan Balik, Luhut: Tak Ada Daerah PPKM Level 4
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah