Suara.com - Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia selama dua pekan ke depan atau hingga 23 Mei 2022, sejumlah pelonggaran kembali diterapkan.
Dalam dua pekan ke depan restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari diizinkan buka hingga pukul 02.00 dini hari.
Kapasitas pengunjung disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
"Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat," kata Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, Selasa (10/5/2022).
Selain itu, dalam kegiatan keolahragaan, seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga seluruh penonton tidak lagi diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen.
"Namun seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua," ucapnya.
Kapasitas penonton kegiatan olahraga disesuaikan dengan level PPKM di daerahnya; 50 persen untuk daerah PPKM Level 3, 75 persen untuk daerah PPKM Level 2, dan 100 persen untuk daerah PPKM Level 1.
Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
Berita Terkait
-
Resmi! PPKM Di Seluruh Indonesia Diperpanjang Hingga 23 Mei, Puluhan Daerah Masih Status Level 3
-
PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang Usai Lebaran, Aturan Apa Saja yang Berubah?
-
Pemerintah Perpanjang PPKM Pasca Lebaran Meski Tak Ada Lonjakan Kasus
-
Jokowi Sampaikan Enam Arahan Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Salah Satunya Soal PPKM yang Terus Dilanjutkan
-
Update Data COVID-19 Setelah Arus Mudik dan Balik, Luhut: Tak Ada Daerah PPKM Level 4
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Longsor Susulan di Silaiang Bawah, 1 Prajurit TNI AD Gugur dan 2 Hilang saat Evakuasi!
-
Antrean Bansos Mengular, Gus Ipul 'Semprot' PT Pos: Lansia-Disabilitas Jangan Ikut Berdesakan
-
Prabowo Jawab Desakan Status Bencana Nasional: Kita Monitor Terus, Bantuan Tak Akan Putus
-
Rajiv Desak Polisi Bongkar Dalang Perusakan Kebun Teh Pangalengan: Jangan Cuma Pelaku Lapangan
-
KPK Akui Lakukan Eksekusi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sesaat Sebelum Dibebaskan
-
Dongkrak Pengembangan UMKM, Kebijakan Memakai Sarung Batik di Pemprov Jateng Menuai Apresiasi
-
Gerak Cepat Athari Gauthi Ardi Terobos Banjir Sumbar, Ribuan Bantuan Disiapkan
-
Prabowo Murka Lihat Siswa Seberangi Sungai, Bentuk Satgas Darurat dan Colek Menkeu
-
Krisis Air Bersih di Pesisir Jakarta, Benarkah Pipa PAM Jaya Jadi Solusi?
-
Panas Kisruh Elite PBNU, Benarkah Soal Bohir Tambang?