Suara.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaporkan bahwa telah menolak keberangkatan sebanyak 707 calon penumpang. Mereka ditolak lantaran tak mematuhi protokol kesehatan selama periode mudik dan arus balik Lebaran pada 22 April 2022 sampai 13 Mei 2022.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa 707 calon penumpang kereta api itu tidak memenuhi persyaratan perjalanan, mulai dari belum vaksin, sakit, hingga reaktif. Para calon penumpang kemudian dipersilakan untuk membatalkan tiket mereka.
"Disiplin protokol kesehatan yang KAI lakukan sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah yang ingin mewujudkan kegiatan mudik tahun ini menjadi awal dari kebangkitan ekonomi serta harapan agar tidak terjadi kenaikan kasus usai masa mudik," kata Joni.
Saat ini, aturan naik kereta api masih menyesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022 yang telah diterapkan sejak 20 April 2022.
Para penumpang KAI wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, pelanggan KAI juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
“Untuk membantu pelanggan menerapkan protokol kesehatan, KAI secara konsisten membagikan healthy kit kepada para pelanggan kereta api jarak jauh yang berisikan masker KN95 dan tisu basah secara gratis," terang Joni.
Sementara itu, volume pelanggan kereta api jarak jauh keberangkatan 9 Mei 2022 atau H+6 Lebaran mencapai 127.480 pelanggan dengan okupansi 100 persen. Untuk keberangkatan hari ini, yakni 10 Mei 2022 atau H+7 Lebaran, berdasarkan data pukul 07.00 terdapat sebanyak 96.272 pelanggan dengan okupansi 77 persen.
KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April sampai 13 Mei 2022.
Hingga 10 Mei 2022, perseroan telah menjual 2,42 juta tiket kereta api jarak jauh atau 90 persen dari total tiket yang disediakan. Adapun untuk periode H-10 sampai H+6 atau 9 Mei 2022, KAI telah melayani 2,12 juta pelanggan atau rata-rata 118.003 pelanggan per hari dengan rata-rata okupansi sebesar 96 persen. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terjadi 21 Kasus Kecelakaan di Bekasi Selama Mudik Lebaran 2022, Tertinggi di Jabodetabek
-
Polda Metro Catat 163 Kecelakaan Selama Mudik Lebaran 2022, Lima Tewas Dan Ratusan Luka-luka
-
Lowongan Kerja PT KAI Pariwisata: Begini Posisi, Syarat serta Wilayah Penempatan
-
Libur Lebaran Berakhir, Jadwal KRL Jogja-Solo Kembali 24 Perjalanan per Hari
-
Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 di Tol Kalikangkung Hingga Jakarta-Cikampek Resmi Berakhir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!