Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ikut mendorong penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS) segera dilakukan. Pasalnya, penamaan untuk stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu menggunakan bahasa asing.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penamaan bangunan yang dibangun menggunakan uang negara sudah diatur dalam undang-undang harus menggunakan bahasa Indonesia. Ia meminta Anies menaati aturan itu.
"Itu kan ada aturannya yang mengatur itu yang kita harus pahami bahwa jis itu memang stadion yang dibangun pakai APBD berarti secara aturan harus mengikuti penamaan harus menggunakan Bahasa Indonesia jadi perlu ada penyesesuaian," ujar Anggara di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Anggara menyerahkan, pemilihan nama baru untuk JIS yang menggunakan bahasa Indonesia kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun, ia menyarankan agar namanya berkaitan dengan kebanggaan warga Jakarta.
"Kalau nama belum ada, yang pasti harus ada nama Jakartanya, kemudian karena itu stadion kebanggaan Jakarta kan," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar pemilihan nama untuk stadion itu menggunakan metode pemungutan suara atau voting. Masyarakat dimintanya dilibatkan untuk mengusulkan ide nama baru JIS dan kemudian dipilih.
"Kalau nama ya bisa dari partisipasi publik, kita votting saja hadi ada beberapa nama yang masyarakat bisa milih karena itu kan jadi apa ya kita mengajak masyarakat untuk memiliki rasa kepedulian terhadap stadion itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mempertimbangkan soal penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS). Pasalnya, stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu tak menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pernyataan eks Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menyebut seharusnya nama bangunan seperti stadion sepak bola menggunakan bahasa Indonesia.
Baca Juga: Gerindra DKI Minta JIS Tidak Dipakai untuk Kegiatan Politik, Termasuk yang Dibalut Acara Keagamaan
Alvin Lie merujuk pada Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Riza mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami aturan tersebut sebelum memutuskan akan mengganti nama stadion itu atau tidak.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Riza mengatakan, tujuan awalnya penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Bank Dunia Peringatkan Hal Mengerikan Bakal Terjadi Imbas Perang AS - Iran Berkepanjangan
-
TIDAR Desak Pembenahan Sistem Daycare Nasional Usai Kasus di Yogyakarta
-
Masih Dirawat Intensif, Hakim Militer Tetap Minta Andrie Yunus Bersaksi
-
Dirut KAI Respons Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Keselamatan Tak Bedakan Gender
-
Bantah Indonesia Gelap, Prabowo Sindir Pihak yang Ingin Kabur: Silakan...
-
Bangkai Gerbong KRL Pasca Tabrakan Masih di Pinggir Rel, KAI Jelaskan Alasan Belum Dipindahkan
-
5 Realita Pahit Krisis Air di TTS NTT: Dari Ancaman Stunting hingga Beban Berat Anak Perempuan
-
Tim SAR Lebanon Jadi Korban Rudal Israel saat Misi Penyelamatan Sipil
-
Misteri Kasus Andrie Yunus: Tak Ada SP3 Polda Metro, Tapi Masuk Sidang Militer
-
Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat