Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif meminta agar penamaan Jakarta International Stadium (JIS) juga ditambahkan bahasa Indonesia. Pasalnya, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Syarif mengatakan memang sesuai Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).
Syarif memang mengakui penamaan bahasa asing lebih mudah diingat ketimbang bahasa Indonesia. Namun, karena aturan sudah menyatakan demikian, maka Gubernur Anies Baswedan harus menambahkan nama lain yang berbahasa Indonesia.
"Ya di banyak tempat banyak yang pakai bahasa Inggris. Ya saya sama berpendapat dengan ombudsman itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," ucapnya.
Syarif juga menyebut tidak ada celah untuk tidak mengikuti aturan penamaan stadion itu. Ia pun mengusulkan agar Anies segera mengambil inisiatif untuk mengganti nama JIS.
"Iya saya mendorong pak anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban Kepala Daerah adalah menjalankan undan-undang pemerintah daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mempertimbangkan soal penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS). Pasalnya, stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu tak menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pernyataan eks Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menyebut seharusnya nama bangunan seperti stadion sepak bola menggunakan bahasa Indonesia. Alvin Lie merujuk pada Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Riza mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami aturan tersebut sebelum memutuskan akan mengganti nama stadion itu atau tidak.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Riza mengatakan, tujuan awalnya penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tuturnya.
Berita Terkait
-
Golkar-Demokrat Terbuka Berkoalisi, Airlangga Disebut Bisa Jadi King Maker Usung Anies-AHY di Pilpres
-
Adu Megah JIS Versus BIS, Stadion Jakarta dan Banten Sama-Sama Bertaraf Internasional
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
-
8 Hari Anies Keliling Tiga Negara Eropa, Berikut Daftar Agendanya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Peneror Konser Taylor Swift Menyesal, di Apartemennya Ditemukan Bahan Pembuatan Bom
-
Ngopi Bareng Jadi Awal Rencana Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ternyata Ini Motifnya!
-
Kunker ke Tiga Negara, Gubernur Pramono Perkuat Kemitraan Strategis Menuju Top 50 Global City 2030
-
Trauma Usai Tabrakan KRLArgo Bromo, Penumpang Perempuan Kini Pilih Hindari Gerbong Ujung
-
Mobil Lexus Rp1,3 M Dibeli Cash Tapi Mau Ditarik Debt Collector, DPR Endus Praktik Nakal Leasing
-
Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar
-
Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi