Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif meminta agar penamaan Jakarta International Stadium (JIS) juga ditambahkan bahasa Indonesia. Pasalnya, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Syarif mengatakan memang sesuai Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).
Syarif memang mengakui penamaan bahasa asing lebih mudah diingat ketimbang bahasa Indonesia. Namun, karena aturan sudah menyatakan demikian, maka Gubernur Anies Baswedan harus menambahkan nama lain yang berbahasa Indonesia.
"Ya di banyak tempat banyak yang pakai bahasa Inggris. Ya saya sama berpendapat dengan ombudsman itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," ucapnya.
Syarif juga menyebut tidak ada celah untuk tidak mengikuti aturan penamaan stadion itu. Ia pun mengusulkan agar Anies segera mengambil inisiatif untuk mengganti nama JIS.
"Iya saya mendorong pak anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban Kepala Daerah adalah menjalankan undan-undang pemerintah daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mempertimbangkan soal penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS). Pasalnya, stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu tak menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pernyataan eks Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menyebut seharusnya nama bangunan seperti stadion sepak bola menggunakan bahasa Indonesia. Alvin Lie merujuk pada Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Riza mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami aturan tersebut sebelum memutuskan akan mengganti nama stadion itu atau tidak.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Riza mengatakan, tujuan awalnya penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tuturnya.
Berita Terkait
-
Golkar-Demokrat Terbuka Berkoalisi, Airlangga Disebut Bisa Jadi King Maker Usung Anies-AHY di Pilpres
-
Adu Megah JIS Versus BIS, Stadion Jakarta dan Banten Sama-Sama Bertaraf Internasional
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
-
8 Hari Anies Keliling Tiga Negara Eropa, Berikut Daftar Agendanya
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Nomor 13 di Timnas Indonesia: Bisakah Mauro Zijlstra Ulangi Kejayaan Si Piton?
-
Dari 'Sepupu Raisa' Jadi Bintang Podcast: Kenalan Sama Duo Kocak Mario Caesar dan Niky Putra
-
CORE Indonesia: Sri Mulyani Disayang Pasar, Purbaya Punya PR Berat
-
Sri Mulyani Menteri Terbaik Dunia yang 'Dibuang' Prabowo
-
Surat Wasiat dari Bandung: Saat 'Baby Blues' Bukan Cuma Rewel Biasa dan Jadi Alarm Bahaya
Terkini
-
Benarkah 'Era Jokowi' Sudah Usai? 5 Fakta Reshuffle Prabowo, Diawali Depak Sri Mulyani
-
Kompolnas: Etik Tak Cukup, Kasus Kematian Ojol Affan Kurniawan Harus Diproses Pidana
-
21 Tahun Kasus Munir: Komnas HAM Periksa 18 Saksi, Kapan Dalang Utama Terungkap?
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia ke Jepang
-
Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
-
Deadline 2026! Pemerintah Kejar Target Kemiskinan Ekstrem: Daerah Wajib Lakukan Ini...
-
Baru Dilantik Prabowo, Kekayaan Menteri P2MI Mukhtarudin Capai Rp 17,9 Miliar
-
Pesan Terbuka Ferry Irwandi ke Jenderal: Tidak Lari, Tidak Takut, Tidak Diam
-
CEK FAKTA: Video Jurnalis Australia Ditembak Polisi Indonesia
-
Dito Ariotedjo Dicopot dari Menpora, Bahlil Langsung Setor Nama Pengganti, Puteri Komarudin?