Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif meminta agar penamaan Jakarta International Stadium (JIS) juga ditambahkan bahasa Indonesia. Pasalnya, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Syarif mengatakan memang sesuai Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).
Syarif memang mengakui penamaan bahasa asing lebih mudah diingat ketimbang bahasa Indonesia. Namun, karena aturan sudah menyatakan demikian, maka Gubernur Anies Baswedan harus menambahkan nama lain yang berbahasa Indonesia.
"Ya di banyak tempat banyak yang pakai bahasa Inggris. Ya saya sama berpendapat dengan ombudsman itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," ucapnya.
Syarif juga menyebut tidak ada celah untuk tidak mengikuti aturan penamaan stadion itu. Ia pun mengusulkan agar Anies segera mengambil inisiatif untuk mengganti nama JIS.
"Iya saya mendorong pak anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban Kepala Daerah adalah menjalankan undan-undang pemerintah daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pihaknya akan mempertimbangkan soal penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS). Pasalnya, stadion kandang klub sepak bola Persija Jakarta itu tak menggunakan bahasa Indonesia.
Hal ini dikatakannya untuk menanggapi pernyataan eks Anggota Ombudsman, Alvin Lie yang menyebut seharusnya nama bangunan seperti stadion sepak bola menggunakan bahasa Indonesia. Alvin Lie merujuk pada Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 Tahun 2019.
Riza mengatakan pihaknya akan lebih dulu mendalami aturan tersebut sebelum memutuskan akan mengganti nama stadion itu atau tidak.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Riza mengatakan, tujuan awalnya penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia.
"Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," tuturnya.
Berita Terkait
-
Golkar-Demokrat Terbuka Berkoalisi, Airlangga Disebut Bisa Jadi King Maker Usung Anies-AHY di Pilpres
-
Adu Megah JIS Versus BIS, Stadion Jakarta dan Banten Sama-Sama Bertaraf Internasional
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Anies Baswedan Digeledah KPK Imbas Penggelapan Dana Formula E, Benarkah?
-
8 Hari Anies Keliling Tiga Negara Eropa, Berikut Daftar Agendanya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya