Suara.com - Stadion sepak bola kebanggaan warga Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS) kembali mendapatkan perhatian. Setelah pada Hari Raya Idul Fitri lalu, stadion ini sukses digunakan sebagai lokasi salat Ied, kini penamaan stadion tersebut yang memakai bahasa asing menjadi sorotan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Gerindra, Syarif, beberapa waktu lalu. Ia meminta nama stadion tersebut tak hanya menggunakan bahasa inggris, melainkan juga menyematkan bahasa Indonesia di dalamnya.
Menurut dia, jika penamaan Jakarta International Stadium tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka hal tersebut akan melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud Syarif adalah Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.
Menurut undang-undang tersebut, penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan dan lainnya, yang dimiliki oleh warga negara negara atau badan hukum Indonesia, harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/5/2022).
Ia mengakui, penamaan stadion sepak bola tersebut dengan menggunakan bahasa asing akan lebih mudah diingat. Namun, karena ada dasar hukum yang mengatur penamaan tersebut, maka mau tidak mau, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus tunduk dengan menambahkan nama lain pada JIS yang berbahasa Indonesia.
“Misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," begitu sarannya.
Terkait adanya undang-undang yang mengatur penamaan jalan, gedung dll, dengan bahasa Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: Wagub Jakarta: Usulan Pergantian Nama JIS Perlu Menjadi Perhatian Bersama
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Pemprov akan mendalami terlebuh dahulu aturan tersebut, untuk memutuskan apakah akan menganti nama stadion tersebut atau tidak.
Selain Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 tahun 2019.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait penamaan JIS dengan bahasa asing, Riza mengatakan, hal tersebut dilakukan agar membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Wagub Jakarta: Usulan Pergantian Nama JIS Perlu Menjadi Perhatian Bersama
-
Dorong Anies Baswedan Ganti Nama JIS karena Berbahasa Asing, PSI Minta Pemilihannya Lewat Voting
-
Gerindra DKI Minta JIS Tidak Dipakai untuk Kegiatan Politik, Termasuk yang Dibalut Acara Keagamaan
-
Tak Sesuai Aturan, Gerindra Minta Anies Tambahkan Bahasa Indonesia dalam Penamaan JIS
-
Adu Megah JIS Versus BIS, Stadion Jakarta dan Banten Sama-Sama Bertaraf Internasional
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
BNPA dan FK UI Siapkan Pendampingan Psikologis Jangka Panjang untuk Korban Banjir Sumatera
-
KPAI: Narasi Penolakan MBG Keliru, Anak Butuh Pendekatan Psikologis dan Medis
-
Seloroh di Rapat Komisi I, Utut Sebut Budisatrio Djiwandono Berpeluang Masuk Jajaran Pemerintah
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Satpam Ditemukan Tewas di Kontrakan Kalideres, Kondisi Tubuh Membiru
-
Hampir Semua Pasar di Kabupaten/Kota 3 Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang