Suara.com - Stadion sepak bola kebanggaan warga Jakarta, Jakarta International Stadium (JIS) kembali mendapatkan perhatian. Setelah pada Hari Raya Idul Fitri lalu, stadion ini sukses digunakan sebagai lokasi salat Ied, kini penamaan stadion tersebut yang memakai bahasa asing menjadi sorotan.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi Gerindra, Syarif, beberapa waktu lalu. Ia meminta nama stadion tersebut tak hanya menggunakan bahasa inggris, melainkan juga menyematkan bahasa Indonesia di dalamnya.
Menurut dia, jika penamaan Jakarta International Stadium tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka hal tersebut akan melanggar aturan.
Aturan yang dimaksud Syarif adalah Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan.
Menurut undang-undang tersebut, penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan dan lainnya, yang dimiliki oleh warga negara negara atau badan hukum Indonesia, harus menggunakan bahasa Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/5/2022).
Ia mengakui, penamaan stadion sepak bola tersebut dengan menggunakan bahasa asing akan lebih mudah diingat. Namun, karena ada dasar hukum yang mengatur penamaan tersebut, maka mau tidak mau, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan harus tunduk dengan menambahkan nama lain pada JIS yang berbahasa Indonesia.
“Misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," begitu sarannya.
Terkait adanya undang-undang yang mengatur penamaan jalan, gedung dll, dengan bahasa Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan penggantian nama Jakarta International Stadium (JIS).
Baca Juga: Wagub Jakarta: Usulan Pergantian Nama JIS Perlu Menjadi Perhatian Bersama
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, Pemprov akan mendalami terlebuh dahulu aturan tersebut, untuk memutuskan apakah akan menganti nama stadion tersebut atau tidak.
Selain Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu kebangsaan, kewajiban penggunaan bahasa Indonesia juga tertuang dalam Perpres 63 tahun 2019.
"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Terkait penamaan JIS dengan bahasa asing, Riza mengatakan, hal tersebut dilakukan agar membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di Indonesia.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Wagub Jakarta: Usulan Pergantian Nama JIS Perlu Menjadi Perhatian Bersama
-
Dorong Anies Baswedan Ganti Nama JIS karena Berbahasa Asing, PSI Minta Pemilihannya Lewat Voting
-
Gerindra DKI Minta JIS Tidak Dipakai untuk Kegiatan Politik, Termasuk yang Dibalut Acara Keagamaan
-
Tak Sesuai Aturan, Gerindra Minta Anies Tambahkan Bahasa Indonesia dalam Penamaan JIS
-
Adu Megah JIS Versus BIS, Stadion Jakarta dan Banten Sama-Sama Bertaraf Internasional
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas