Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menutup mata dengan eskalasi penolakan pemekaran provinsi di Papua yang semakin membesar.
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar mengatakan, pemerintah harus menunda pembahasan pemekaran provinsi di Papua sampai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) selesai uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Presiden dan DPR RI batalkan pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Selain itu, UU Otsus sebagai landasan DOB juga harus ditunda keberlakuannya hingga proses uji materi di Mahkamah Konstitusi selesai," kata Rivanlee, Rabu (11/5/2022).
Dia menilai aparat sudah bertindak brutal terhadap para demonstran tolak daerah otonomi baru di Papua pada Selasa, (10/5/2022) kemarin.
Banyak pelanggaran HAM yang dilakukan aparat mulai dari pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang.
"Kekerasan yang terjadi di lapangan lagi-lagi mempertontonkan bahwa negara tak handal dalam menanggapi kritik publik, utamanya berkaitan dengan isu Papua," ucapnya.
Dia menegaskan, penolakan DOB yang disuarakan masyarakat Papua merupakan ekspresi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, hal ini jelas melanggar peraturan internal Kepolisian seperti Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Diketahui, demonstrasi penolakan DOB kemarin berlangsung di beberapa titik di Kota Jayapura yakni Inpres Jayapura, Lingkaran Abepura, Expo Waena, dan Perumnas Tiga.
Baca Juga: Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap
Demonstran dibubarkan personel Brimob Polda Papua dengan menggunakan mobil water cannon dan gas air mata oleh 1.181 personel yang disebar di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura.
Kapolres Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas berdalih pihaknya membubarkan aksi tolak DOB 10 Mei, karena tidak mengantongi izin.
Berita Terkait
-
Aksi TPNPB-OPM, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Diminta Lakukan Strategi yang Tepat
-
Juru Bicara Petisi Rakyat Papua Jefry Wenda Ditangkap
-
Termasuk Jefry Wenda, Tiga Aktivis Papua Masih Ditahan Polisi Usai Aksi Demo Tolak Otsus
-
Kominfo Sediakan Akses Komunikasi Cadangan di Papua Usai Putusnya Kabel Bawah Laut Merauke-Timika
-
Seorang Mahasiswa Uncen Diduga Tertembak Peluru Karet Saat Demo Tolak Daerah Otonomi Baru Papua
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri