Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulsel.
Rencananya dalam waktu dekat, Adi Wibowo akan segera diadili.
"Tim Jaksa (10 Mei 2022) telah selesai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (11/5/2022).
Selanjutnya, Adi Wibowo masih tetap ditahan untuk 20 hari kedepan. Yakni pada 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
"Tersangka AW (Adi Wibowo) masih tetap ditahan untuk 20 hari kedepan oleh Tim Jaksa, terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata dia.
Selain itu, Ali menyebut berkas perkara dan surat dakwaan akan segera dilimpahkan oleh tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
Adapun sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"(Berkas perkara dan surat dakwaan Adi Wibowo) akan dilimpahkan oleh Tim Jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat," paparnya.
Sebelumnya, Adi Wibowo ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca Juga: Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Proyek Gedung IPDN
Selain itu, mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.
Kasus keduanya merupakan pengembangan dari kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
Terkini
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam