Suara.com - Direksi PT Hutama Karya, yakni Direktur Utama (Dirut) Budi Harto dan Direktur Keuangan Hilda Savitri dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (1/3/2022) ini dalam dugaan korupsi pembangunan dua gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Tahun 2011 Dudy Jocom (DJ).
"Saksi tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri TA 2011, tersangka DJ," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Dudy sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Tidak hanya Dudy, kasus tersebut juga menjerat mantan Senior Manager Pemasaran Regional I PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Bambang Mustaqim dan Budi Rachmat Kurniawan masing-masing divonis lima tahun penjara terkait perkara korupsi proyek dua gedung IPDN tersebut, sementara Dudy dalam kasus proyek gedung IPDN Agam divonis selama empat tahun penjara.
Dudy juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo (AW) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Selain itu, Dudy dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Dono Purwoko juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung IPDN Kemendagri, KPK Panggil Dirut Hutama Karya
-
Kasus Korupsi Rahmat Effendi Terus 'Dikuliti' KPK Kembali Panggil Inspektorat Pemkot Bekasi Dian Herdiana
-
Tak Sengaja Tetapkan Tersangka, Komisi III: Kasus Nurhayati jadi Warning Kepolisian, Jangan Main-Main dengan Hukum!
-
Dicicil ke KPK 11 Kali Bayar, Uang Korupsi Rp 3,8 Miliar Eks Petinggi Waskita Karya Disetor ke Kas Negara
-
Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Cara Cek Kelayakan KPR Online agar Pengajuan Aman, Praktis Tanpa Harus ke Bank
-
Cegah Pialang Bodong, OJK Luncurkan QR Code untuk Verifikasi STTD Asuransi
-
Apa Itu Inflasi, Deflasi, dan Stagflasi? Kenali Perbedaan serta Dampaknya
-
Kurs Rupiah Anjlok ke Rp17.409, Investor Pantau Data Pertumbuhan Ekonomi Q1
-
Apa Saja Jenis Pinjaman yang Tercatat dalam BI Checking? Ini Daftar Lengkapnya
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
Usai Afrika, Kini Semen RI Tembus Pasar Prancis
-
IHSG Dihantui Aksi Jual Asing Rp791 Miliar, Cek Saham yang Wajib Dicermati Hari Ini
-
Strategi Harm Reduction: Solusi Jitu Tekan Risiko Kesehatan dan Jaga Produktivitas Pekerja