Suara.com - Politisi Senior Partai Golkar Yorrys Raweyai, mengatakan, bahwa jika ada pergantian ketua umum Partai Golkar di paruh masa jabatan, maka harus melalui mekanisme yang jelas dan harus memiliki dasar yang kuat. Hal itu disampaikan Yorrys usai dikonfirmasi adanya isu liar soal adanya gerakan untuk mendongkel Airlangga Hartarto dari posisi ketua umum saat ini.
"Dibilang ini isu sudah beredar saya bilang begini kalau ada isu mengenai pergantian ketua umum di paruh masa jabatan, itu harus ada dasar itu satu kalau ketua umumnya berhalangan tetap, karena kasus hukum atau mengundurkan diri. Itu formal. Kalau tidak formal ada mosi tidak percaya dari yang mempunyai hak suara. DPD I DPD II kemudian pembina dan sebagainya," kata Yorrys saat dihubungi, Kamis (12/5/2022).
Yorrys menegaskan, selama ini dirinya tak merasa melihat ada urgensi untuk mengganti Airlangga dari posisi ketua umum.
"Tapi selama ini kan enggak ada, dasarnya apa kalau mau gulingkan Airlangga dasarnya apa, ini kan tinggal satu tahun lagi 2024 sudah Munas," tuturnya.
Menurut Yorrys, saat ini Airlangga masih dianggap cukup bagus. Ia mengklaim juga tak mendengar adanya riak-riak penolakan terhadap Airlangga.
"Artinya tidak ada kasus yang kita dorong sebagai pemicu untuk bikin Munaslub. Atau mosi tidak percaya seperti ketua-ketua tingkat I tingkat II dari Golkar. Ini kan ga ada jadi gimana kita. Kalau mau munaslub harus ada dasar, dasarnya apa," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan kepada seluruh pihak agar tak membuat preseden buruk dalam internal Golkar itu sendiri. Jika ingin duduki kursi ketua umum menurutnya harus bertarung dalam mekanisme resmi.
"Kalau tanya saya sebagai kader Golkar, janganlah kita membuat preseden buruk dalam proses politik di Golkar ini. Biarkan dia sampai habis masa jabatan, siapa mau berebut di situ mereka katanya siapa-siapa, banyak yang mau. Ada ketua MPR Bambang Soesatyo, ada Agus Gumiwang, ada Sekjen, ada Menpora ini kan portofolio yang mumpuni yang bisa silakan saja siapa yang akan bertarung di 2024."
Baca Juga: Nurdin Halid: Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mau Dikudeta
Berita Terkait
-
Nurdin Halid: Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Mau Dikudeta
-
Partai Golkar Dipastikan Tidak Pecah, Kader Optimis Dukung Airlangga Hartarto di Pilpres 2024
-
Soal Menteri Sibuk Nyapres Bukan Fokus Kerja, Golkar Sebut Menko Airlangga Mau Buktikan Ini ke Jokowi
-
Menko Airlangga Pimpin Rakor Bahas Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Jatim
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap