Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku sudah sempat mendapatkan izin untuk menggelar May Day Fiesta di Jakarta International Stadium (JIS) pada 14 Mei mendatang. Namun, pihaknya tetap memilih untuk menggelar kegiatan itu di Gelora Bung Karno (GBK).
Andi mengatakan, empat serikat buruh yang tergabung dalam acara ini sudah sepakat untuk menggunakan JIS. Rencananya ada puluhan ribu massa buruh yang dihadirkan.
"Hari Sabtu kami tetap memutuskan memilih GBK untuk May Day Fiesta 2022. JIS, kami pastikan tadinya diizinkan, tapi kami lebih memilih Gelora Bung Karno," ujar Andi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Kamis (12/5/2022).
Alasan dipilihnya GBK, kata Andi, adalah kapasitas tempat duduk yang mampu menampung jumlah banyak. Selain itu, wilayah kompleks yang luas juga dilengkapi dengan kantung parkir yang banyak.
"Kapasitasnya lebih besar karena 65-ribu massa buruh. Kami juga membatasi setiap bangku, diberi jarak satu bangku satu bangku untuk physical distancing, untuk protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Selain itu, Andi menyatakan pihaknya tidak akan mengundang politisi dalam May Day Fiesta. Ia tak ingin agenda tahunan ini dimanfaatkan oleh kepentingan politik tertentu.
"Yang ada hanya tokoh-tokoh buruh karena kami yakin perjuangan kami tidak boleh diintervensi oleh politisi manapun. Jadi, kami tidak mengundang tokoh politik manapun, khusus untuk buruh Indonesia," pungkasnya.
Diketahui, dalam May Day Fiesta ini buruh akan menyampaikan 18 tuntutan, di antaranya adalah:
- Tolak Omnibus law UU Cipta Kerja
- Turunkan harga bahan pokok (minyak goreng, daging, tepung, telur, dll), BBM, dan gas
- Sahkan RUU PPRT, tolak revisi UU PPP, tolak revisi UU SP/SB
- Tolak upah murah
- Hapus outsourcing
- Tolak kenaikan pajak PPn
- Sahkan RPP Perlindungan ABK dan buruh migran
- Tolak pengurangan peserta PBI jaminan kesehatan
- Wujudkan kedaulatan pangan dan reforma agraria
- Stop kriminalisasi petani
- Biaya pendidikan murah dan wajib belajar 15 tahun gratis
- Angkat guru dan tenaga honorer menjadi PNS
- Pemberdayaan sektor informal
- Ratifikasi Konversi ILO No 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja
- Driver Ojol adalah pekerja, bukan mitra kerja yang tidak jelas hubungan kerjanya
- Laksanakan Pemilu tepat waktu 14 Februari 2024 secara jurdil dan tanpa politik uang
- Redistribusi kekayaan yang adil dengan menambah program jaminan sosial (jaminan makanan, perumahan, pengangguran, pendidikan, dan air bersih)
- Tidak boleh ada orang kelaparan di negeri yang kaya.
Baca Juga: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini
Berita Terkait
-
Massa Buruh Tumpah Ruah di GBK saat May Day 14 Mei: Kami Minta Maaf ke Warga akan Ada 1.900 Bus Masuk Jakarta
-
Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran 2022, Buruh Desak Pemprov Jabar Lakukan Ini
-
Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar