Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Achmad.
Perwakilan massa buruh tersebut lantas diterima oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan, Juri mengingatkan bahwa tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Jokowi itu untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tutur Juri.
Selain itu, dalam merespon pesan yang disampaikan oleh meraka, Juri memastikan kalau aspirasi mereka akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, KSPSI menggelar demo di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Setidaknya terdapat empat tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada demo tersebut.
Empat tuntutan yang dimaksud ialah kesejahteraan pekerja, menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 tahun 2003, serta menolak revisi UU Nomor 12 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Baca Juga: Buruh Sampaikan Empat Tuntutan di Demo Lanjutan May Day, Ancam Datang Lagi Jika Tak Direspons
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen
-
532 Ribu Tiket Kereta Lebaran Ludes Terjual, KAI Daop 1 Ingatkan Sisa Kursi Menipis
-
Bongkar Sindikat SMS Blast e-Tilang Palsu, Bareskrim: Dikendalikan WN China
-
PDIP Soroti "Rasa Keadilan" Dunia Pendidikan: Pegawai MBG Jadi PPPK, Guru-Dosen Masih Terabaikan