Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menerima kedatangan perwakilan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kamis (12/5/2022). Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja serta meminta klaster ketenagakerjaan dikembalikan ke substansi UU Nomor 13 Tahun 2003.
“Sebaiknya klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Ciptaker, karena mendegradasi hak-hak pekerja,” kata Sekretaris Jenderal KSPSI Hermanto Achmad.
Perwakilan massa buruh tersebut lantas diterima oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro.
Dalam pertemuan, Juri mengingatkan bahwa tujuan utama Undang-Undang Cipta Kerja yang digagas Jokowi itu untuk mempermudah investasi dan membuka lapangan pekerjaan, yang tentunya membawa dampak baik terhadap perekonomian Indonesia dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja atau buruh.
“UU Ciptaker ini barang baru, tentu kita semua butuh penyesuaian dan adaptasi. Tapi semangat UU ini untuk peningkatan investasi dan terbukanya lapangan kerja,” tutur Juri.
Selain itu, dalam merespon pesan yang disampaikan oleh meraka, Juri memastikan kalau aspirasi mereka akan disampaikan kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebelumnya, KSPSI menggelar demo di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Setidaknya terdapat empat tuntutan yang disampaikan oleh buruh pada demo tersebut.
Empat tuntutan yang dimaksud ialah kesejahteraan pekerja, menolak revisi UU Nomor 12 tahun 2011, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan meminta klaster Ketenagakerjaan kembali ke substansi UU Nomor 13 tahun 2003, serta menolak revisi UU Nomor 12 Tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
Baca Juga: Buruh Sampaikan Empat Tuntutan di Demo Lanjutan May Day, Ancam Datang Lagi Jika Tak Direspons
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan