Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah menerjunkan tim penyidik untuk menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Tindakan jemput paksa itu dilakukan KPK lantaran Richard dianggap tidak kooperatif untuk menghormati proses hukum yang tengah diusut KPK.
"Bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa, para pihak utamanya, satu orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Richard diketahui tengah diusut dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail Ambon tahun 2020. Apalagi kini Richard berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ali menjelaskan bahwa KPK sebetulnya sudah meminta Richard untuk hadir dalam pemeriksaan oleh tim penyidik. Namun, hingga akhirnya tim menjemput paksa Richard lantaran tidak ada itikad baik untuk proses hukum yang tengah ditangani.
"Hari ini kami memanggil dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya
Lebuh lanjut, Ali memastikan bahwa tim penyidik akan segera membawa Richard untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti saya kira teman-teman bisa menunggu kehadiran yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," imbuhnya
Sejauh ini, KPK belum bersedia memberikan informasi secara lengkap terkait siapa saja yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk perihal konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Richard dkk.
"Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detail," papar Ali.
Baca Juga: 6 Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Sepanjang 2022: Terbaru Wali Kota Ambon Dijemput Paksa!
Ali menuturkan sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
"Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan," tuturnya.
Meski begitu, KPK telah mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kemenkumham terhadap tiga orang dalam pengusutan kasus dugaan suap di Ambon tahun 2020.
Ketiga orang tersebut diantaranya inisial RL,A,dan AEH. Adapun dugaan inisial RL yang dilarang ke luar negeri merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Saat ini KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini,"
Ali menjelaskan alasan melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak tersebut untuk memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Ambon tahun 2020 tidak terhambat. Sehingga, pihak-pihak yang dimintai keterangan dapat penuhi panggilan KPK.
"Pencekalan ini diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak ini ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.
Berita Terkait
-
LHKPN Tembus Rp12 Miliar, Walkot Ambon Tersangka Suap Pembangunan Minimarket Tercatat Tak Punya Mobil
-
Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Dilarang Bepergian ke Luar Negeri
-
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka, KPK Minta 3 Orang Ini Dicegah ke Luar Negeri
-
Profil Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Tersangka Kasus Suap Pembangunan Minimarket
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Game Over: Menemukan Titik Temu Antara Seadanya dan Seandainya
-
Detik-detik Pencuri Alat Tower Dikejar Warga Terobos Polres Dumai
-
HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
-
Review Drama Kill It, Terbongkarnya Rahasia Panti Asuhan Hansol yang Kelam
-
Tersembunyi di Hutan Rengasdengklok, Kisah Rumah Djiauw Kie Siong Jadi Bagian Sejarah Proklamasi
-
Di Balik Sepiring MBG: Mengurai Risiko Keracunan dari Dapur hingga Meja Makan Siswa
-
Sandy Walsh Tiba di TC Persib dengan Cedera, Begini Kondisi Terbarunya
-
Gempa Flores Rusak Sejumlah Perangkat TelkomGroup, Pemulihan Terkendala Listrik
-
6 Penyebab Rambut Beruban di Usia Muda, Kondisi Kesehatan hingga Gaya Hidup
-
3 Rekomendasi Cushion Waterproof dan Tahan Keringat, Makeup Tetap Flawless