Suara.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 tanggal 9 Mei 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan tetap mengawal UU TPKS dan mengimplementasikan dengan baik.
"Kami di kementerian ini akan tetep mengawal karena dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui PP," ujar Bintang di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Bintang menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait dalam mengawal PP dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.
"Sinergi, kolaborasi kami terus kami lakukan dengan kementerian lembaga terkait dalam peraturan pemerintah dan juga mengawal daripada Perpres ini," ucap dia.
Pasalnya kata Bintang, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Mengingat UU TPKS telah diharapkan masyarakat khususnya untuk korban dan keluarga korban.
"Karena kita tidak mau dengan perjuangan yang panjang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan, karena ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban, bagaimana kita bisa memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menyebut lahirnya UU TPKS tak lepas dari kerja kolaboratif semua pihak baik DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media massa.
Karena itu, ia juga meminta media massa bagaimana UU TPKS bisa diimplentasikan baik dengan baik di lapangan.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
"Makanya kami mohon dukungan teman teman bagaimana undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini, betul-betul kita bisa implementasikan dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
- Penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
- Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
- Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
- Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
- Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
- Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.
UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.
UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.
Kemudian, DPR RI mengetuk palu untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU TPKS pada 12 April 2022. Pengesahan UU TPKS dilakukan saat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari