Suara.com - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada awal Mei 2022.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebut masih ada perhatian salah satunya yakni proses pembentukan aturan turunan UU TPKS.
"Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Selain itu, ada hal penting lainnya yakni sosialisasi UU TPKS, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara sebagaimana diatur dalam UU TPKS, dan langkah-langkah strategis dan implementatif lainnya.
Jaleswari menuturkan kalau pemerintah selalu terbuka dengan keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut.
Lebih lanjut, Jaleswari mengungkapkan kalau selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya tindak pidana kekerasan seksual.
Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
2. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
a. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
b. penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
3. Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
4. Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
5. Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
6. Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
7. Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Berita Terkait
-
Hari Ketiga di AS, Presiden Jokowi Bakal Hadiri Pertemuan dengan Kongres AS hingga Presiden Biden
-
Kedatangan Jokowi Disebut Tak Disambut Pejabat AS, Natalius Pigai: Potret Kita di Mata Dunia Karena Dukung Rusia
-
Diterima Pihak Istana, KSPSI Minta Klaster Ketenagakerjaan Dikeluarkan dari UU Ciptaker: Mendegradasi Hak-hak Pekerja!
-
Mendarat di Washington DC, Tak Ada Pejabat Tinggi AS yang Menyambut Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Kemlu
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila
-
3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo
-
Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas