Suara.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 tanggal 9 Mei 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan tetap mengawal UU TPKS dan mengimplementasikan dengan baik.
"Kami di kementerian ini akan tetep mengawal karena dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui PP," ujar Bintang di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Bintang menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait dalam mengawal PP dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.
"Sinergi, kolaborasi kami terus kami lakukan dengan kementerian lembaga terkait dalam peraturan pemerintah dan juga mengawal daripada Perpres ini," ucap dia.
Pasalnya kata Bintang, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Mengingat UU TPKS telah diharapkan masyarakat khususnya untuk korban dan keluarga korban.
"Karena kita tidak mau dengan perjuangan yang panjang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan, karena ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban, bagaimana kita bisa memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menyebut lahirnya UU TPKS tak lepas dari kerja kolaboratif semua pihak baik DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media massa.
Karena itu, ia juga meminta media massa bagaimana UU TPKS bisa diimplentasikan baik dengan baik di lapangan.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
"Makanya kami mohon dukungan teman teman bagaimana undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini, betul-betul kita bisa implementasikan dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
- Penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
- Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
- Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
- Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
- Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
- Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.
UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.
UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
Bobby Nasution Tamatan Apa? Ditegur Kemendagri karena Inflasi Sumut
-
KPK Ungkap Alasan Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan pada Akhir Pekan
-
Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara
-
Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor
-
Halim Kalla Tersangka Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun, Kronologi Lengkap Skandal PLN Terkuak
-
Takut Kabur? Polri Cegah Adik Jusuf Kalla hingga Eks Direktur PLN Keluar Negeri
-
Buntut Tragedi Maut Al Khoziny, Izin Pendirian Ponpes Bakal Dirombak Total
-
Rocky Gerung: Bukti dari KPU Justru Perkuat Ijazah Jokowi Palsu, 'Dinasti Solo' Makin Terkepung
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Berakhir: 67 Nyawa Melayang, Potongan Tubuh Jadi Temuan Terakhir Tim SAR
-
TNI Apresiasi PLN: Listrik Andal Sukses Kawal HUT TNI ke-80