Suara.com - Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diundangkan melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120 tanggal 9 Mei 2022.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menegaskan pihaknya akan tetap mengawal UU TPKS dan mengimplementasikan dengan baik.
"Kami di kementerian ini akan tetep mengawal karena dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini itu sudah dimandatkan melalui aturan pelaksanaannya, baik melalui Perpres maupun melalui maupun melalui PP," ujar Bintang di Gedung Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Bintang menyebut pihaknya akan terus berkolaborasi dan bersinergi dengan kementerian terkait dalam mengawal PP dan Perpres yang merupakan tujuh aturan turunan UU TPKS.
"Sinergi, kolaborasi kami terus kami lakukan dengan kementerian lembaga terkait dalam peraturan pemerintah dan juga mengawal daripada Perpres ini," ucap dia.
Pasalnya kata Bintang, pihaknya tak mau perjuangan UU TPKS tidak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Mengingat UU TPKS telah diharapkan masyarakat khususnya untuk korban dan keluarga korban.
"Karena kita tidak mau dengan perjuangan yang panjang undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini nantinya tidak implementatif di lapangan, karena ini sudah ditunggu oleh korban dan keluarga korban, bagaimana kita bisa memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban," papar dia.
Lebih lanjut, Bintang menyebut lahirnya UU TPKS tak lepas dari kerja kolaboratif semua pihak baik DPR, pemerintah, masyarakat sipil dan media massa.
Karena itu, ia juga meminta media massa bagaimana UU TPKS bisa diimplentasikan baik dengan baik di lapangan.
Baca Juga: UU TPKS Resmi Berlaku, KSP Sebut Aturan Turunannya Menjadi Perhatian Pemerintah Selanjutnya
"Makanya kami mohon dukungan teman teman bagaimana undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini, betul-betul kita bisa implementasikan dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, terdapat tujuh aturan turunan UU TPKS guna mengimplementasikan ketentuan dalam legislasi tersebut. Tujuh aturan turunan UU TPKS tersebut ialah:
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan korban (Pasal 66 ayat 3)
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat yang meliputi:
- Penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
- Penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional (Pasal 75).
- Peraturan Presiden mengenai UPTD PPA (Pasal 78).
- Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 80).
- Peraturan Presiden mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Pasal 81 ayat 4).
- Peraturan Pemerintah mengenai koordinasi dan pemantauan dalam rangka efektivitas Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Menteri melakukan koordinasi dan pemantauan secara lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait (Pasal 83 ayat 4).
- Peraturan Presiden mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Pasal 84 ayat 2).
Sebelumnya, Jokowi menandatangani Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Tanda tangan tersebut dilakukan Jokowi di Jakarta pada Senin, 9 Mei 2022.
Dengan demikian, UU TPKS resmi berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun UU TPKS diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 9 Mei 2022.
UU TPKS yang sudah ditandatangani Jokowi tersebut terdiri dari 93 pasal serta penjelasan pasal per pasal.
UU TPKS resmi berlaku setelah 10 tahun lamanya diperjuangkan. Sebelum disahkan menjadi undang-undang, RUU TPKS diinisiasi mulai 2012 dengan nama RUU PKS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar