Suara.com - Kasus pekerja asing di Australia yang dibayar rendah oleh majikannya masih sering terjadi. Bahkan ketika sudah menang di pengadilan, upaya mereka mendapatkan kekurangan upah terbukti sangat sulit.
Hal itu dialami oleh Kajal Limbachiya, seorang mahasiswa asal India yang mengaku harus tidur di kursi di restoran tempatnya bekerja, karena jam istirahatnya tidak cukup.
Di awal tahun 2020, mahasiswa berusia 24 tahun ini tidak pernah menduga dirinya akan mengalami salah satu masa tersulit dalam hidupnya.
"Namun saya mampu bertahan," katanya.
Dengan bayaran AUD$10 (sekitar Rp100 ribu], dia bekerja siang dan malam, melakukan berbagai tugas seperti memasak, melayani pengunjung dan berbagai tugas lainnya.
Setelah selesai jam 4 pagi, dia harus masuk lagi dalam 10.30 sehingga dia tidur di restoran tempatnya bekerja di Melbourne. Tempat tinggalnya terlalu jauh dari sana.
Kajal mengalami masalah keuangan karena tidak mendapat upah yang layak dari majikannya, dan sekarang mengatakan masih ada kekurangan pembayaran sebesar $15 ribu (sekitar Rp150 juta) dalam bentuk upah dan tabungan pensiun ketika pandemi terjadi di bulan Maret 2020.
Masa lockdown tersebut juga tidak memudahkannya untuk pindah pekerjaan.
Kajal mengaku tidak mampu membeli makanan, membayar sewa rumah dan biaya kuliah, sehingga ia mengalami depresi.
Baca Juga: Bagaimana Pekerja Museum Australia Mengamankan Bangkai Paus untuk Diteliti?
"Kalau dia (majikannya) membayar saya ketika itu, saya tidak akan menderita seperti ini," katanya.
Dua tahun berlalu, Kajal yang sekarang berusia 26 tahun masih belum mendapatkan uang pembayaran dari mantan majikannya, meski pengadilan memutuskan bahwa Kajal harus mendapat bayaran.
Pengalaman ini menunjukkan betapa sulitnya bagi pekerja di Australia untuk mendapatkan uang dari gaji mereka yang tidak dibayarkan sebelumnya.
Banyak celah dalam sistem hukum di Australia dalam hal mengurusi pembayaran kompensasi dengan maksimal sampai $20 ribu (sekitar Rp200 juta).
"Saat ini ada begitu banyak keputusan pengadilan untuk hal ini berkenaan pengajuan pembayaran upah yang belum dibayarkan, namun semua itu hanya jadi kemenangan semu," kata pengacara Kajal, Gabrielle Marchetti.
Bagaimana menemukan bantuan
Vaishnavi Lella dan Vineeth Kuddigana juga bekerja di restoran India di awal tahun 2020 dan juga mendapat bayaran di bawah upah minimum.
Berita Terkait
-
Gagal ke Piala Dunia 2026, Agenda Timnas Indonesia Berikutnya Belum Jelas
-
Tanpa Alasan Jelas, KPK Ungkap 2 Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina Kompak Mangkir
-
TKP Arya Daru Belum Bisa Ditinjau, Kuasa Hukum: Kami Ikuti Permainannya Dulu!
-
Petaka Arsenal! Martin Odegaard Dipastikan Absen Panjang, Pukulan Telak Buat Arteta
-
Profil dan Karier Justin Kluivert, Anak Patrick Kluivert Tutup Kolom Komentar Usai Diserbu Netizen?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Ditjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Keamanan Data Masyarakat Jadi Prioritas Utama
-
Golkar Klaim Belum Ada Langkah Kembalikan Adies Kadir ke Kursi Pimpinan DPR Usai Dinonaktifkan
-
Erick Minta Maaf, Prabowo Berat Hati Terima Kenyataan Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026
-
Viral Patwal PM Potong Jalan Sebabkan Kecelakaan Lalu Kabur, Kapuspen TNI: Sedang Kami Telusuri
-
Bertemu Bro Ron, Ahmad Sahroni Cari 'Suaka Politik' ke PSI? Begini Kata Pengamat
-
BPJS Kesehatan Akan Hapus Tunggakan Iuran Rp7,6 T, Mayoritas dari Peserta Miskin dan Sektor Informal
-
Pemprov DKI Efisiensi Anggaran Terkait Pemotongan TKD, PSI Wanti-wanti: KJP dan Transportasi Jangan
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online