Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Richard kekinian sudah ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin pembangunan cabang usaha retail di Ambon tahun 2020 dan gratifikasi.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyebut upaya paksa penjemputan terhadap Wali Kota Ambon Richard dilakukan disalah satu rumah sakit swasta di Jakarta Barat.
Menurut Karyoto bahwa dalam penjemputan Walkot Ricahrd di rumah sakit sudah sesuai prosedur dan layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lantaran, kata Karyoto, KPK melalui tim penyidik telah melakukan pengawasan terhadap Richard selama melakukan pengobatan di Rumah Sakit.
"Beberapa hari sebelum melakukan penjemputan, Tim kami sudah melakukan pengawasan dan kebetulan yang bersangkutan berada di Jakarta. Pada saat dilakukan pengawasan kemarin itu hanya cabut jahitan dan disuntik antibiotik," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022).
Apalagi, kata Karyoto, tim penyidik pun dalam pantauannya bahwa Wali Kota Richard juga sudah dapat bepergian ke mall.
"Kemudian masih sempat jalan-jalan di mal. Artinya ini dalam keadaan sehat," ucap Karyoto
KPK pun, kata Karyoto, kembali memastikan kepada pihak Rumah Sakit nengenai kondisi Richard apakah layak untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Sekaligus dibawa untuk menjalani proses hukum.
Dari pihak Rumah Sakit pun, kata Karyoto, bahwa Richard dapat dibawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
"Kami secara WhatsApp titip pesan ke Tim Penyidik untuk ditanyakan ke tim dokter menayakan sejauh mana tingkat sakitnya itu. Akhirnya tim dokter memberi izin untuk dibawa," imbuhnya
Selain Richard, dalam kasus ini KPK turut menetapkan staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi kota Ambon bernama Amri sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut tersangka Richard dan Andrew Erin labgsung dilakukan penahanan.
Mereka ditahan selama 20 hari pertama mulai Jumat 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Untuk tersangka Richard di Rumah Tahanan Negara di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan, tersangka Andrew Erin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1.
"Upaya paksa penahanan tersangka selama 20 hari pertama terhitung tanggal 13 Mei sampai 1 Juni 2022," ucap Firli
Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka Amri. Sehingga, KPK meminta Amri untuk kooperatif penuhi panggilan KPK.
" KPK menghimbau agar tersangka Amri kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan surat panggilan akan segera dikirimkan," imbuhnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
KPK Minta Saksi Lapor ke Dewas Terkait Dugaan Penyidik Minta Uang Rp10 Miliar
-
Noel Minta Petinggi KPK Hadir di Sidang: Ada Apa dengan Ida Fauziyah?
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
KPK Bantah Ada Penyidik Bernama Bayu Sigit yang Minta Rp10 Miliar untuk Tutup Kasus RPTKA
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul
-
Pramono Larang PKL Jualan di Trotoar, Penertiban Diminta Permanen
-
Sambut Tahun Kuda Api, Pedagang Ornamen Imlek di Glodok Raup Omzet Belasan Juta
-
Pramono Anung Larang Ormas Razia Rumah Makan Saat Ramadan, Tegaskan Jakarta Harus Damai
-
Pramono Anung Bikin Gebrakan: Bakal Ada Haul Akbar Ulama dan Pejuang Betawi di Monas
-
Gibran Dorong RUU Perampasan Aset, ICW: Jangan Sekadar Lip Service