Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy kembali menyinggung Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat sebagai seorang prajurit TNI.
Menurut dia, Sumpah Sapta Marga dan Sumpah Prajurit belum tertanam pada jiwa Priyanto.
Hal itu disampaikan Wilder Boy usai sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022) hari ini. Dalam hal ini, Oditur Militer Tinggi II Jakarta tetap pada tuntutan seumur hidup penjara kepada Priyanto.
"Jadi tuntutan seumur hidup ini kemarin dilihat dari fakta di persidangan sama kami melihat kondisi yang lain," ucap Wilder Boy.
Menurut Wilder Boy, Priyanto telah mendapat bekal pendidikan selama empat tahun di Akademi Militer. Kemudian, dia juga sudah hampir 28 tahun berdinas di lingkungan TNI Angkatan Darat (AD).
Pada kenyataannya, Priyanto belum bisa melindungi rakyat. Sebab, dia tega membuang kedua remaja bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu usai kecelakaan terjadi.
"Nyatanya, jiwa Sapta Marga, sumpah prajurit, delapan wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan yang bisa melindungi rakyat ternyata belum tertanam di jiwa dia," tegas Wilder Boy.
Atas hal itu, lanjut Wilder Boy, perlu banyak waktu pembinaan untuk mengembalikan kolonel Priyanto.
Pledoi Keliru
Baca Juga: Prajurit TNI AD Tewas Ditusuk, Kapolresta Bandar Lampung Minta Cafe Tokyo Space Ditutup
Wilder Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim PH tersebut adalah keliru," kata Wilder Boy.
Wilder Boy juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," beber Wilder Boy.
Wilder Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, fakta yurudis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Berita Terkait
-
Sampaikan Replik, Oditur Militer Sebut Kolonel Priyanto Tidak Terbukti Panik Saat Buang Dua Sejoli ke Sungai Serayu
-
Prajurit TNI AD Tewas di Kafe Tokyo Space, Pemkot Bandar Lampung Setuju Cabut Izin Usaha
-
Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup
-
Prajurit TNI AD Tewas Ditusuk, Kapolresta Bandar Lampung Minta Cafe Tokyo Space Ditutup
-
Sidang Replik Besok, Oditur Militer Bakal Tangkis Pleidoi Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
KPK Pulangkan Alphard yang Disita dari Eks Wamaneker Noel, Kok Bisa?
-
Prabowo Singgung Kerugian Tambang Ilegal Rp300 Triliun, Gestur Bahlil Colek Rosan Jadi Sorotan!
-
Perkara Diklakson, Anggota Ormas Gebuki Warga di Kramat Jati: Dijenggut, Diseret hingga Bonyok!
-
Menkeu Purbaya Temui Pramono di Balai Kota, Apa yang Dibahas?
-
Keuntungan PAM JAYA jika Berubah Status Perseroda, Salah Satunya Ini!
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung