Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta dalam replik atas pledoi Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat menyinggung soal masalah kepanikan. Kolonel Priyanto sempat mengaku panik sehingga membuang korban Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah usai menabrak.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wilder Boy menyebut, Priyanto terbukti tidak panik lantaran dirinya mengambil alih kendaraan yang sebelumnya dikemudikan anak buahnya.
"Tindakan di atas sama sekali tidak menggambarkan situasi panik seperti yang digambarkan dalam nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa," kata Wirdel saat sidang dengan agenda replik di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (17/5/2022).
Wilder juga memaparkan soal latar belakang terkait alasan Priyanto membuang kedua korban ke sungai. Dalam repliknya, Oditur Militer Tinggi II Jakarta meyakini kalau Priyanto tidak panik lantaran dapat menentukan lokasi pembuangan kedua korban.
Tidak hanya itu, Priyanto juga berusaha untuk menenangkan dua anak buahnya, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko usai kecelakaan berlangsung. Dia juga sempat membuka aplikasi Google Maps, menentukan lokasi pembuangan korban hingga meminta kedua anak buahnya merahasiakan kejadian tersebut.
Selanjutnya, Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk mengubah warna kendaraan yang mereka pakai ketika kejadian berlangsung. Bahkan, dia juga tidak pernah melaporkan insiden tersebut hingga akhirnya ditangkap.
"Kondisi ini bertolak belakang dengan kondisi kejiwaan terdakwa pada saat kejadian perkara sampai pada ditangkapnya terdakwa," jelas Wilder Boy.
Pledoi Keliru
Wilder Boy menyampaikan, kesimpulan tim kuasa hukum Priyanto dalam pledoinya pekan lalu keliru. Sebab, Oditur Militer dalam menyusun dakwaan dan tuntutan tetap merujuk pada fakta persidangan yang ada.
Baca Juga: Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto
"Kami pastikan bahwa kesimpulan tim penasihat hukum tersebut adalah keliru," kata Wilder Boy.
Wilder Boy juga menilai, pledoi yang disusun penasihat hukum Priyanto disusun secara kurang hati-hati. Sebab, terdapat pernyataan dan kesimpulan yang tidak konsisten.
"Maka Oditur Militer Tinggi dapat menarik kesimpulan bahwa pleidoi ini disusun secara kurang hati-hati karena terdapat pernyataan dan kesimpulam yang tidak konsisten," beber Wilder Boy.
Wilder Boy juga merinci ketidak konsistenan pledoi yang disusun penasihat hukum Kolonel Priyanto tersebut. Pertama, penasihat hukum menyatakan jika Priyanto menyangkal keterangan saksi empat sampai 12 yang menerangkan bahwa korban Handi Saputra masih hidup di tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, fakta yurudis menyatakan hanya saksi empat sampai tujuh saja yang menyatakan Handi masih hidup di tempat kejadian kecelakaan.
Dalam pledoinya di halaman 33, lanjut Wilder Boy, juga memohon pada majelis hakim untuk menyatakan Priyanto tidak bersalah sebagaimana Pasal 340 KUHP dan Pasal 328 KUHP. Hanya saja, penasihat hukum tidak menyebutkan soal Pasal 181 KUHP.
Berita Terkait
-
Pleidoi Ditolak, Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari Tetap Dituntut Seumur Hidup
-
Sidang Replik Besok, Oditur Militer Bakal Tangkis Pleidoi Kolonel Priyanto Pembuang Mayat Sejoli Korban Tabrak Lari
-
Penuh Ironi, Ini Perjalanan Lengkap Kasus Pembunuhan yang Menyeret Kolonel Priyanto
-
Profil Kolonel Priyanto, Minta Bebas Usai Tewaskan Sejoli di Nagreg
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Unggah Foto AI Dipeluk Yesus, Donald Trump Ingin Dianggap sebagai Mesias
-
Nyatakan Netral, PSI Siap Mediasi Sahat-JK
-
Resmi, UBL Pecat Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi
-
Lebih Efisien dari BBM, Seberapa Efektif Truk Listrik Kurangi Emisi?
-
Kejagung Buru Pihak Swasta Pemberi Fee Rp1,5 Miliar ke Ketua Ombudsman Hery Susanto
-
Bupati Mimika Johannes Rettop Raih KWP Award 2026, Kepala Daerah Paling Inovatif
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS